Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Kasus Penembakan Maut di Barukang

Senin, 07 September 2020 - 15:59 WIB
loading...
Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Kasus Penembakan Maut di Barukang
Keluarga korban penembakan oleh oknum polisi melapor ke Polda Sulsel, Senin (7/9/2020). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Kelurga korban penembakan maut oleh oknum polisi di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, resmi melaporkan kasus yang menelan satu korban jiwa tersebut ke Polda Sulsel .

Pelaporan itu didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar , selaku penasehat yang ditunjuk keluarga tiga pemuda Barukang korban penembakan oknum polisi. Diketahui, dalam kejadian itu seorang pemuda bernama Anjas meninggal dunia akibat luka tembak di kepala.



Advokat publik dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengaku pihaknya turut mendampingi pelaporan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL, berdasarkan laporan polisi nmor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 05 September 2020.

"Kelurga korban sudah menyerahkan penuh pendamping kasus penembakan berdarah itu kepada LBH Makassar. Yang dilaporkan keluarga korban itu anggota dari Polsek Ujung Tanah, berpangkat Bripka berinisial US tuduhan tindak pidana," jelas Azis dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (7/9/2020).

Azis menerangkan, Bripka US diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama, dan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat.



"Bripka US ini diduga melakukan penembakan terhadap warga sampai salah satu korban, Anjas meninggal dunia. Sementara dua korban lain Iqbal dan Amar mengalami luka serius di bagian kaki. Sebagaimanana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 subsidaer 170 juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana," tutur dia.

Koordinator Bidang Hak Sipil LBH Makassar ini menambahkan, pihak keluarga menduga kuat anggota polisi menggunakan senjata api dengan sewenang-wenang saat mengamankan lokasi. Azis menyebut dugaan tindakan represif dikuatkan dengan sejumlah bukti dalam proses investigasi sebelumnya.

"Mulai dari keterangan sejumlah saksi yang menyaksikan langsung peristiwa itu, hingga bukti pendukung berupa rekaman CCTV. Ada juga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian. Jadi kuat dugaan bertindak membabi-buta ketika mengamankan lokasi sampai menimbulkan korban jiwa," ungkap Azis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3726 seconds (0.1#10.140)