Dosen STIH Lamadukelleng Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Senin, 07 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
Dosen STIH Lamadukelleng Laporkan Akun Facebook ke Polisi
Dosen STIH melaporkan satu akun Facebook ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: SINDOnews/ilustrasi
A A A
WAJO - Sejumlah dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamadukelleng melaporkan akun Facebook bernama Arry Rebelpirates ke Polres Wajo. Akun itu dinilai telah mencemarkan nama baik STIH Lamadukelleng, beserta sejumlah dosen.

Laporan tersebut dilayangkan atas komentar Arry Rebelpirates di unggahan akun Aditya Ogie Wajo. Dalam unggahannya, Aditnya menulis "Dengar kabar ada oknum kades demi mendapatkan nilai plus, menyogok dosennya dengan perempuan cantik". Di unggahan itu, Arry menulis "Kampus Maddukelleng", yang oleh pelapor dinilai merujuk ke STIH Lamadukelleng.



"Setiap orang di Indonesia statusnya sama di mata hukum, sehingga apapun yang kita lakukan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Untuk mengukur kebenaran tudingan tersebut, kami menggunakan instrumen hukum untuk membuktikan benar tidaknya tudingan itu," jelas dosen STIH Lamadukelleng, Andi Bau Mallarangeng yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini, Senin (7/9/2020).

"Saya mewakili seluruh dosen STIH Lamadukelleng, melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke polisi pada tanggal, 21 Agustus 2020, namun sampai saat ini kami belum pernah di hubungi polisi terkait perkembangannya," sambungnya

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari sejumlah dosen STIH Lamadukelleng terkait pencemaran nama baik. "Betul dinda ada masuk, Andi Bau Mallarangen yang melaporkan," katanya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Sayangnya Warpa tidak ingin terlalu jauh memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. "Perkembangannya saat ini masih dalam lidik dinda," kata Warpa singkat.



Sementara, Pengamat Hukum Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, pencemaran nama baik terhadap seseorang diatur dalam KUHP pasal 310 dan Undang undang ITE Pasal 27 ayat 3.

Jika sesorang terbukti menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum Rp1 miliar rupiah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)