Pemprov Diminta Setor Usulan Nama Pjs Paling Lambat Hari Ini

Selasa, 08 September 2020 - 06:34 WIB
loading...
Pemprov Diminta Setor Usulan Nama Pjs Paling Lambat Hari Ini
Nama-nama Pjs dimasukkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat hari ini. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diminta segera memasukkan usulan nama-nama penjabat sementara (Pjs) yang akan mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang melaksanakan masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Nama-nama Pjs dimasukkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat hari ini. Baca : Nama Pjs Pengganti Bupati Dusulkan Pertengahan September

"Sudah ada permintaan Kemendagri . Minimal besok (hari ini) sudah harus masuk (usulan Pjs). Ada suratnya Kemendagri (diajukan) minimal tanggal 8 September. Suratnya begitu," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala kepada SINDOnews, kemarin.

Menurut Ambarala dirinya sendiri hanya mengetahui permintaan Kemendagri tersebut, sementara untuk nama Pjs yang akan diusulkan merupakan kewenangan Gubernur Sulsel. "Kalau itu saya no comment nama-namanya. Yang jelas itu kewenangan gubernur. Soal nama-nama pak gubernur yang tentukan. Itu hak prerogatif gubernur," tukasnya.

Ia menjelaskan jika posisi pjs diisi dari pejabat lingkup Pemprov Sulsel dengan kriteria yakni pejabat dengan level jabatan pimpinan tinggi pratama. Baca Juga : 8 Pejabat Sementara akan Pimpin 8 Kabupaten/Kota Ini

Adapun diketahui jika Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 12 kabupaten/kota di Sulsel. Namun hanya 7 daerah diantaranya yang akan diisi oleh pjs, sebab bupati dan wakil bupatinya memilih maju ikut dalam kontestasi pilkada tahun ini.

Ketujuh daerah yang dimaksud, yakni Kabupaten Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Gowa. Kepala daerahnya pun dikatakan sudah mengajukan permohonan cuti. "Kalau tidak salah ada 7 daerah yang bupati dan wakil bupatinya izin cuti kampanye," beber Ambarala.

Dia menambahkan, menjelang tahapan cuti kampanye, Pjs sudah harus ditetapkan. Pasalnya, masa jabatan Pjs mengikut tahapan cuti kampanye pilkada. Dengan demikian, masa tugasnya terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. "Yang jelas sebelum tahapan cuti kampanye, Pjs sudah harus ada ditetapkan," sambungnya.

Sementara khusus Kabupaten Barru, hanya akan menempatkan status pelaksana tugas (Plt) yang secara otomatis akan diisi oleh wakil bupatinya. Mengingat, cuma bupati saja yang maju dalam Pilkada di Kabupaten Barru. "Itu otomatis wakil bupati menggantikan posisi bupati. Statusnya Plt," tegas Ambarala.

Di luar dari itu, ada tiga daerah lainnya yang pemerintahannya akan tetap dijalankan oleh kepala daerahnya masing-masing sampai akhir masa jabatannya pada Februari 2021. Daerah yang dimaksud, seperti Bulukumba, Pangkep, dan Maros. Pasalnya kepala daerah, dalam hal ini bupatinya, diketahui sudah menjabat dua periode.

Sementara khusus Kota Makassar, sudah diisi oleh pejabat berstatus Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Sekadar diketahui, Pilwalkot Makassar tahun 2018 lalu belum menghasilkan kepala daerah terpilih, sehingga harus diulang pada kontestasi Pilkada tahun 2020 ini.

Sebelumnya Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah menegaskan, Pjs kedepan harus bisa berlaku netral. Tidak membawa kepentingan politik yang justru bisa memicu pelaksanaan pilkada dan daerah yang dipimpinnya, gaduh.

"Jadi Pjs yang bisa berlaku netral. Tidak membuat gaduh di daerah. Jadi tentu kita berharap Pjs yang akan datang ini, pertama bisa menjaga netralitas. Kedua jangan mengobok-obok program. Karena mereka (petahana) masih akan kembali," tandas Nurdin. Baca Lagi : Mendagri Siapkan Plt dan Pjs Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)