302 Peserta SKB CPNS Kota Palopo Diperiksa Ketat

Selasa, 08 September 2020 - 18:27 WIB
loading...
302 Peserta SKB CPNS Kota Palopo Diperiksa Ketat
Sebanyak 302 peserta SKB CPNS Pemerintah Kota Palopo menjalani tes di gedung Saodenrae Convention Center (SCC) Kota Palopo, Selasa (8/9/2020). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Sebanyak 302 peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Palopo menjalani tes di gedung Saodenrae Convention Center (SCC) Kota Palopo, Selasa (8/9/2020).

Sebelum mengikuti tes, seluruh peserta menjalani pemeriksaan ketat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan , seperti menggunakan masker. Proses tersebut juga dijalani para petugas.



Pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya kecurangan. Sehingga seluruh peserta yang masuk area tes harus stretil dari barang bawaan yang dilarang seperti, handphone dan catatan dari kertas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Farid Kasim Judas menjelaskan, proses pemeriksaan dan verifikasi data peserta melibatkan tim dari BKN pusat dan petugas medis.

"Meski dalam situasi pandemi COVID-19 , pelaksanaan SKB CPNS harus tetap memenuhi standar di mana prosesnya harus dijamin berjalan jujur dan adil, kita minimalisir sekecil apapun tidak ada potensi kecurangan," ujarnya.

Farid Kasim Judas menambahkan, pelaksanaan SKB CPNS di Kota Palopo tetap mematuhi protokol kesehatan. Jarak meja peserta dari dengan lainnya berjarak minimal satu meter.



"Sesuai petunjuk Pak Wali dan pihak BKN, proses seleksi SKB kami jalankan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Wajib menjaga jarak bagi seluruh peserta dan menggunakan masker sepanjang di lokasi tes," katanya.

Untuk diketahui, seleksi SKB CPNS di Kota Palopo dipantau langsung Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, bersama Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Kepala BKPSDM Farid Kasim Judas, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Taufiq dan Kabag Humas Setda Kota Palopo, Wahyudin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8939 seconds (0.1#10.140)