Dewan Bakal Proses Lima Perda untuk Genjot Penyelesaian Prolegda

Selasa, 08 September 2020 - 20:44 WIB
loading...
Dewan Bakal Proses Lima Perda untuk Genjot Penyelesaian Prolegda
DPRD Makassar akan menggenjot penyelesaian Prolegda. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar , dituntut lebih produktif dalam kurun waktu empat bulan terakhir sebelum pergantian tahun, karena saat ini dari 23 Program Legislatif Daerah (Prolegda) dan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dalam waktu dekat akan berproses.

Kelimanya yaitu Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir, Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.



Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar Azwar mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penyelesaian prolegda dalam waktu dekat ini. Saat ini ada satu perda yang sementara siap diparipurnakan yaitu Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir, yang diketahui akan bersamaan dengan Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar.

Bapemperda katanya, berencana menunggu ranperda tersebut untuk diproses agar bisa di-Paripurnakan bersamaan.

"Untuk paripurnakan masih ada beberapa ranperda yang kita tunggu kita akan paripurnakan bersamaan," ujar Legislator PKS tersebut.

Lebih lanjut tahun ini proses penyelesaian perda dianggap cukup menantang pasalnya DPRD diketahui baru mulai menjalankan Prolegda di bulan Juli lalu, apalagi waktu yang sangat minim sehingga Azwar pesimis penyelesaian keseluruhan Prolegdan sulit dilakukan.

"Waktunya nda sebentar, itukan ada tahapannya, dimasukkan dulu Prolegda dari usulan-usulan kemudian dibahas di Bapemperda apakah layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya, selanjutnya ada pembentukan pansus, dimana sebelum itu dilalui lewat paripurna," ujarnya.

Lebih lanjut Azwar sendiri sebelumnya telah menargetkan penyelesaian Prolegda paling tidak bisa setengah dari 23 tersebut, dimana masing-masing seimbang antara usulan eksekutif dan legislatif.

Realisasi prolegda sendiri dianggap sangat minim hingga memasuki bulan September ini berdasarkan laporan Bagian Persidangan DPRD Kota Makassar hingga saat ini DPRD baru merampungkan Perda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.



Sementara dua lainnya masih menunggu Persetujuan DPRD Provinsi yaitu Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2017-2036 dan Ranperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah yang masing-masing diusul Pemerintah Kota Makassar.

"Kita berusahakan maksimal, tetapikan kondisi kemarin kita (COVID-19), dan buat Perda kan tidak segampang membalikkan telapak tangan cumankan ada kondisi kita Pandemi yang memang membuat vakum tidak bisa apa-apa," ujarnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)