21 Calon Pjs Diseleksi di Kemendagri, Tapi Penentuannya Tetap oleh Gubernur

Rabu, 09 September 2020 - 06:06 WIB
loading...
21 Calon Pjs Diseleksi di Kemendagri, Tapi Penentuannya Tetap oleh Gubernur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengajukan 21 nama calon penjabat sementara (Pjs) bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengajukan 21 nama calon penjabat sementara (Pjs) bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI . Baca : Pemprov Diminta Setor Usulan Nama Pjs Paling Lambat Hari Ini

Mereka yang diusulkan itu, akan menjadi pemimpin transisi yang ditempatkan di 7 kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 . Peran Pjs kedepan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang melaksanakan masa cuti kampanye pilkada .

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala menuturkan, dari 21 nama calon Pjs yang diajukan tersebut akan diseleksi lagi oleh Kemendagri . Untuk kemudian sebelum ditetapkan satu nama untuk masing-masing daerah.

"Karena ada 7 daerah di Sulsel yang akan diisi oleh Pjs. Maka masing-masing daerah kita usul tiga orang pejabat tinggi yang nantinya diseleksi lagi untuk ditetapkan satu orang tiap daerah," tutur Ambarala, kemarin.

Sebanyak 21 nama pejabat yang diusulkan untuk ditetapkan jadi Pjs itu diketahui merupakan pejabat lingkup Pemprov Sulsel . Dengan level jabatan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama. Hak prerogatif Gubernur Sulsel untuk menentukan satu diantara tiga nama yang diusul di tiap kabupaten.

"Ini hak prerogatif Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi memang Kemendagri akan menyeleksi, tapi penentuan masih sama pak gubernur," imbuh dia. Baca Juga : Nama Pjs Pengganti Bupati Dusulkan Pertengahan September

Hanya saja, Ambarala enggan membeberkan nama-nama calon Pjs yang diusulkan ke Kemendagri. Namun dia menegaskan, Pjs terpilih nantinya akan keluar sebelum penetapan calon kepala daerah. "Sebelum penetapan di KPU, sudah ada namanya," kata Ambarala.

Diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 12 kabupaten/kota di Sulsel. Namun hanya 7 daerah diantaranya yang akan diisi oleh Pjs bupati. Efek dari cuti masa kampanye yang diambil kepala daerah (petahana) yang memilih maju kembali dalam kontestasi pilkada tahun ini.

Tujuh daerah yang dimaksud, yakni Kabupaten Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Gowa. Kepala daerahnya pun dikatakan sudah mengajukan permohonan cuti kampanye.

Dia menambahkan, menjelang tahapan cuti kampanye, Pjs sudah harus ditetapkan. Pasalnya, masa jabatan Pjs mengikut tahapan cuti kampanye pilkada. Dengan demikian, masa tugasnya terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)