Ratusan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Relaksasi Iuran

Rabu, 09 September 2020 - 22:01 WIB
loading...
Ratusan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Relaksasi Iuran
Ratusan peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar mengajukan relaksasi iuran. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 742 peserta BPJS Kesehatan cabang Makassar meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Gowa mengajukan relaksasi pembayaran iuran yang menunggak.

Data tersebut dihimpun BPJS Kesehatan cabang Makassar per 29 Agustus 2020.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding, dari total 742 yang mengajukan relaksasi iuran, total tunggakan mencapai Rp842,642 juta lebih.



Dia menjelaskan, ada tiga kanal yang dimanfaatkan peserta dalam pengajuan relaksasi, yakni aplikasi mobile JKN sebanyak 574 peserta dengan relaksasi Rp634,348 juta, BPJS Care Center 1500400 sebanyak 12 orang dengan tunggakan Rp23,3 juta dan melalui saluran informasi dan penanganan pengaduan (SIPP) sebanyak 138 orang dengan total pengajuan relaksasi Rp166,954 juta.

“Di masa pandemi virus corona (COVID-19) pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran,”ujarnya, saat menggelar media gathering sekaligus sosialisasi program relaksasi iuran, di Kampung Popsa, Rabu (9/9/2020).

Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Hidayat Sumintapura menuturkan, program terbaru dari BPJS Kesehatan yaitu relaksasi iuran, tentunya dapat dimanfaatkan demi meringankan beban finansial peserta JKN-KIS dimasa pandemi COVID-19 ini.

“Program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan,”terangnya.

Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim memaparkan, peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)