Eks Bendahara Brimob Terdakwa Kasus Penipuan Akhirnya Masuk Penjara

Kamis, 10 September 2020 - 13:35 WIB
loading...
Eks Bendahara Brimob Terdakwa Kasus Penipuan Akhirnya Masuk Penjara
Yusut Purwantoro saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Usai mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar 9 Juli lalu, oknum polisi, Iptu Yusut Purwantoro akhirnya dieksekusi dan mulai menjalani masa tahanan di Rutan Mapolda Sulsel Rabu kemarin.

"Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar , yang bersangkutan sudah kita tahan di sel rutan Mapolda Sulsel," ungkap Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra, Kamis (10/9/2020).



Ridwan mengatakan, penahanan badan kepada yang bersangkutan seharusnya dilakukan di Rutan Kelas I A Makassar, namun karena beberapa alasan, untuk sementara waktu ini, terdakwa dititip di sel rutan Mapolda Sulsel.

"Penahanan terdakwa dialihkan sementara ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, dikarenakan Rutan Kelas 1 Makassar masih menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19 . Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara," ujar Ridwan.

Terpisah, korban penipuan, A Wijaya mengaku mengapresiasi sikap tegas dari pihak penegak hukum dalam hal ini pimpinan Kejaksaan dan kepolisian yang sudah menunjukkan sikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Sebagai warga kecil sekaligus korban dalam kasus ini, tentunya saya berterima kasih kepada ketegasan bapak Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel yang betul-betul memperlihatkan penegakan hukum tanpa pilih kasih. Terdakwa yang nota bene adalah oknum penegakan hukum sudah ditindak tegas karena bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak Pak Kajati dan Pak Kapolda,” ungkap Wijaya via telepon.



Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Kamis 9 Juli 2020.

Majelis menyatakan perbuatan Yusuf bersalah dan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Selain hukuman badan, Majelis juga memberikan sanksi tambahan kepada Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp1 miliar itu. Ia diperintahkan segera ditahan dalam sel Rutan Kelas 1A Makassar .
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)