Sebar Hoaks Serang Paslon di Medsos, Oknum Pengurus LSM Dipolisikan

Kamis, 10 September 2020 - 19:34 WIB
loading...
Sebar Hoaks Serang Paslon di Medsos, Oknum Pengurus LSM Dipolisikan
Salah seorang tim hukum Muhammad Yusran Lalogau (MYL), Saldin Hidayat saat melapor di Polres Pangkep terkait hoaks yang disebar di medsos. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Akun Facebook bernama Cahaya Latif milik seorang perempuan bernama asli Azizah Latif, dilaporkan ke pihak berwajib, karena diduga menyebarkan video yang berisi serangan pribadi terhadap orang tua calon bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

Salah seorang tim hukum MYL , Saldin Hidayat mengatakan, postingan tersebut adalah hoaks dam hanya bertujuan menjatuhkan nama baik orangtua MYL , Syamsul Hamid. Ia mengatakan, akun tersebut menyebarkan video yang diunggah di Fanpage Pangkep Sejuk sejak Senin lalu, telah dibagikan sebanyak 47 kali.



Akun Cahaya Latif juga menulis "Kejati Sulsel segera buktikan ayah calon bupati Pangkep Yusron Lalogau terlibat KORUPSI ALKES"

“Pukul 14.00 Wita, hari ini kami membuat pengaduan, terkait UU ITE,” kata Tim Hukum MYL yakni Saldin Hidayat, Kamis (10/9/2020).

Pemilik akun Cahaya Latif yaitu Azizah Latif diketahui juga ketua LSM JKPP Pangkep diduga telah menyebarkan berita bohong ke media sosial dengan menyerang salah satu calon bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau. Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik .

Saldin menambahkan, akun Cahaya Latief mendistribusikan video yang tidak tepat hingga diketahui oleh umum. Video yang berdurasi kurang lebih satu menit tersebut dibagikan pada Senin, 7 September 2020.

"Dalam video yang dibagikan akun Cahaya Latief itu, memuat narasi terkait kasus alat kesehatan, selain narasi video tersebut juga memuat gambar Muhammad Yusran Lalogau," katanya.

Ketua Tim Sukses MYL-SS Haris Gani, menjelaskan bahwa kasus Alkes sama sekali tidak ada hubungannya dengan Syamsul Hamid orang tua Muhammad Yusran Lalogau. Selain itu, kasus itu sudah selesai melalui SP3 Kejati Sulsel.

“Narasi dalam video tersebut sama sekali tidak ada hubungannya. Ada SP3 nya. Dan semua dalam berkas perkara tak ada satupun nama H Syamsul A Hamid," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)