Izin Masuk WNA ke Sulsel Diperketat, Harus Kantongi Surat Bebas COVID-19

Jum'at, 11 September 2020 - 08:26 WIB
loading...
Izin Masuk WNA ke Sulsel Diperketat, Harus Kantongi Surat Bebas COVID-19
Seluruh WNA termasuk imigran, harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19, jika ingin memasuki wilayah Sulsel. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Izin masuk Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sulsel diperketat. Seluruh WNA termasuk imigran, harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19, jika ingin memasuki wilayah Sulsel. Baca : Mulai Hari Ini Warga 6 Kecamatan Mulai Swab Tes, yang Pertama Rappocini

"Kita perketat WNA di bandara. Dan orang asing yang tinggal di Indonesia dari masa pandemi hingga sekarang, karena tidak dapat pulang ke tempat asalnya, akan diberikan kebijakan ijin tinggal keadaan terpaksa," ungkap Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Akbar.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, keberadaan dari WNA di Sulsel harus terdeteksi dengan baik. Petugas, kata Dia, juga harus melakukan koordinasi, sinergi serta kolaborasi antar instansi dengan baik.

"Jangan hanya koordinasi bersifat struktural yang dilakukan, tetapi juga koordinasi kultural dan bahkan koordinasi secara personal. Kantor Wilayah dalam penanganan orang asing, sudah melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan Kapolda, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda dan juga Lantamal," tegasnya. Baca Juga : Sulsel Tekan Laju Penyebaran COVID-19 dengan Gerakan Trisula

Data SINDOnews, jumlah WNA perizin tinggal di wilayah Sulsel periode Agustus 2020, sebanyak 2.499 orang. Masing-masing, terdiri dari izin tinggal kunjungan 269 orang, izin tinggal terbatas 512 orang, izin tinggal tetap 39 orang, warga binaan pemasyarakatan 8 orang dan pengungsi 1.671 orang. Baca Lagi : Gubernur Harap Tidak Ada Lagi PSBB di Wilayah Sulsel
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2888 seconds (0.1#10.140)