Respons Harmil Mattotorang Dapat Teguran Kemendagri

Jum'at, 11 September 2020 - 16:55 WIB
loading...
Respons Harmil Mattotorang Dapat Teguran Kemendagri
Kerumunan massa di Kabupaten Luwu Timur saat salah seorang kandidat akan mendaftar ke KPU setempat, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
MAROS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan 72 calon kepala daerah beserta wakilnya yang mendapat teguran keras karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada 2020 . Salah satu yang ditegur itu adalah Wakil Bupati Maros, HA Harmil Mattotorang yang maju sebagai bakal calon Bupati Maros.

Harmil Mattotorang mengaku telah mengetahui bahwa dia adalah salah satu kandidat kepala daerah yang ditegur Kemendagri. Walau begitu, ia mengaku belum mendapat surat resmi ataupun pemberitahuan lisan dari Kemendagri soal teguran tersebut.



"Suratnya belum saya terima sampai saat ini, tapi saya sudah baca di media," ujarnya, Jumat (11/9/2020).

Dia pun menjelaskan, bahwa setiap kali melakukan sosialisasi, atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, pihaknya selalu mengedepankan protokol kesehatan.

"Setiap kali saya turun sosialisasi itu, saya mengingatkan ke masyarakat bahwa COVID ini masih ada, sehingga kita tetap harus menjaga jarak dan terus menggunakan masker setiap kali berada di luar rumah. Tapi antusiasme masyarakat terkadang sulit kita bendung, dan belum semuanya sadar akan bahaya COVID," jelasnya.

Harmil mengaku, akan memikirkan ulang pola sosialisasi dan kampanye, agar kerumunan massa tak terjadi.

"Kami akan pikirkan ulang bentuk kegiatan kami nanti, apakah nanti hanya melalui virtual saja, atau lebih memperketat protokol yang ada, agar kejadian yang sama tidak terulang," terangnya.



Dia pun berharap, setiap calon yang melakukan sosialiasi juga mendapat teguran, agar mereka ikut mengingatkan ke masyarakat terkait pentingnya protokol COVID-19.

"Seharusnya semua bakal calon ditegur, supaya mereka juga ikut mengingatkan masyarakat terkait pentingnya protokol COVID-19," kata Harmi mengakhiri.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3034 seconds (0.1#10.140)