Terbakar Cemburu, Suami di Palopo Bunuh Pria Diduga Selingkuhan Istri

Senin, 04 Mei 2020 - 10:10 WIB
loading...
Terbakar Cemburu, Suami di Palopo Bunuh Pria Diduga Selingkuhan Istri
Penangkapan pelaku penikaman (kaos putih) yang mengakibatkan seseorang tewas di Kota Palopo. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak )
A A A
PALOPO - Seorang suami di Kota Palopo, Sulsel, menganiaya seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya karena terbakar cemburu. Korban terbunuh setelah dipukul menggunakan besi dan ditikam dengan badik. Adapun pelaku kini sudah diamankan di Markas Polres Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku bernama Mail (27) mendapati percakapan antara istri dengan pria yang diduga selingkuhannya di media sosial. Laki-laki tersebut mengajak istrinya bertemu.

“Ada chatting antara istri pelaku dengan korban di akun Facebook untuk ketemuan,” katanya.

Pada hari Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 03.00 WITA, istrinya keluar rumah. Kepergian sang istri diikuti oleh pelaku. Hingga sampai di Jalan Ratulangi, istri masuk dalam gang untuk bertemu laki-laki yang ada dalam chat. Korban datang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Cemburu Pacarnya Digoda, Pemuda di Makassar Bacok dan Ambil HP Korban

“Saat korban turun dari kendaraan, pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan besi,” ujar dia.

Tak hanya itu, pelaku juga menusuk punggung korban dengan badik. Korban sempat lari ke rumah dan oleh keluarga dibawa ke rumah sakit. Sayang, pukul 09.00 WITA, korban meninggal dunia.

Usai menganiaya korban, ayah satu anak ini melarikan diri ke Gunung Kambing di Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara.

Polisi yang menerima laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, segera melakukan olah TKP dan memburu pelaku. Petugas menemukan pelaku saat akan turun gunung, Minggu siang.

Kini pelaku berada di Mapolres Palopo untuk diperiksa mendalam guna memastikan motif pelaku. Selain pelaku, polisi juga menyita senjata tajam milik pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)