Asosiasi Event Organizer Minta Polisi Permudah Pengurusan Izin Kegiatan

Jum'at, 11 September 2020 - 20:12 WIB
loading...
Asosiasi Event Organizer Minta Polisi Permudah Pengurusan Izin Kegiatan
Rapat koordinasi terkait Perwali 53 Makassar bersama asosiasi event organizer dan Polrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah pekerja kreatif yang tergabung dalam Asosiasi Live Event (LIVE) Celebes melakukanrapat koordinasi bersama Satuan Intelkam Polrestabes Makassar . Rapat itu untuk membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020, tentang pedoman penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan pesta pernikahan, dan pertemuan.

Para angggota Asosiasi LIVE Celebes, merupakan kumpulan pekerja event organizer (EO), wedding organizer (WO), talent, vendor serta pekerja kreatif yang menyambung hidup dari bisnis pagelaran acara. Sosialisasi Perwali Nomor 53 sendiri, jadi satu solusi mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi.



Diketahui, sejak wabah virus corona atau COVID-19 menjangkiti hampir seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Sulsel, khususnya Kota Makassar, pemerintah mulai mengatur sejumlah strategi penanganan pandemi virus yang pertamakali muncul di Wuhan, China.

Ketua Dewan Pengurus LIVE Celebes, Hussein Muslimin menyampaikan, rapat bersama pihak kepolisian utamanya Sat Intelkam sebagai petugas yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin acara, diharapkan dapat memberikan pemahaman beberapa anggota asosiasi pekerja kreatif itu.

"Karena sudah lima bulan sejak pandemi tidak ada kejelasan bagaimana teman-teman (LIVE Celebes) bisa melanjutkan perekonomian. Ada 2000 orang yang terdampak, baik dari perusahaan. Maupun keluarga mereka, makanya rakornas ini kami adakan," kata Hussein di Trust Coffee, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Jumat (11/9/2020).

Hussein mengharapkan, dengan terbitnya Perwali Nomor 53 oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membolehkan kegiatan di beberapa tempat pertemuan di dalam ruangan seperti hotel dan gedung-gedung. Meskipun di dalam perwali itu tetap ada sanksi baik administratif maupun denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan.



"Kami menyambut positif itu (Perwali 53) karena teman-teman bisa melaksanakan event kembali. Kami juga minta Polrestabes Makassar bisa memberikan kemudahan pengurusan perizinan terkait event pernikahan maupun pameran atau pesta ulang tahun, serta event lainnya," imbuh Hussein.

Dia menambahkan pihaknya akan membentuk dan mengaktifkan tim monitoring di setiap pelaksanaan acara yang dikerjakan para pekerja kreatif guna memastikan aturan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai aturan Perwali Nomor 53.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2361 seconds (0.1#10.140)