Kandidat Harus Patuhi Protokol Kesehatan, Ridwan : Segera Tandatangani Pakta Integritas

Senin, 14 September 2020 - 07:29 WIB
loading...
Kandidat Harus Patuhi Protokol Kesehatan, Ridwan : Segera Tandatangani Pakta Integritas
Seluruh kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak Sulsel tahun 2020, harus mematuhi protokol kesehatan (Protkes) dalam menjalankan semua tahapan pilkada. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seluruh kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak Sulsel tahun 2020 , harus mematuhi protokol kesehatan (Protkes) dalam menjalankan semua tahapan pilkada. Rencana penandatangan pakta integritas pun bakal dilakukan agar para kandidat dapat memegang komitmen mematuhi protkes tersebut. Baca : Gubernur Sulsel Minta Paslon Pilkada Patuh Protokol Kesehatan

Ketua Tim Konsultan Satuan Tugas COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, rencana pakta integritas akan dilakukan dalam waktu dekat. KPU hingga Bawaslu dan unsur terkait yang terlibat dalam Pilkada akan diundang untuk itu, termasuk bersama organisasi profesi dalam hal IDI untuk ikut membantu mengawal pelakanaan protkes sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 .

"Kami akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu dan organisasi profesi IDI untuk mendapatkan komitmen melalui penandatangan integritas terkait dengan bagaimana pilakda ini secara aman. Jadi protokol kesehatan dilaksanakan secara baik," papar Ridwan.

Ia mengaku hal tersebut sebagai langkah penyebaran COVID-19 , mengingat Sulsel masih rawan virus. Indikatornya, angka positivity rate yang masih tinggi, berkisar di angka 12-16%. Sementara jika merujuk standar WHO, suatu wilayah dianggap terkendali jika angka postivity rate di bawah 5%. "Artinya kita masih butuh upaya ekstra tiga kali lebih besar lagi untuk menurunkan nilai positivity rate ini. Apa yang harus kami lakukan, pertama edukasi secara intensif," beber dia.

Selain itu semakin menggencarkan upaya tracing hingga testing kepada kontak erat atau orang yang punya riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 . Untuk posisi testing di Sulsel, pun belum memenuhi standar atau berada di angka 0,86/1.000 penduduk. Sementara standar WHO mempersyaratkan 1/1.000 penduduk per minggu. Baca Juga : Klaster Baru COVID-19 di Pilkada Dinilai Berpotensi Terjadi

"Salah satu upaya terkendalinya COVID-19 adalah menaikkan testing. Karena COVID ini berakhir dan berawal kalau dengan gencar melakukan testing. Jadi itu sebenarnya kata kuncinya," tegas Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.

Langkah testing secara masif ini juga sudah dilakukan dengan pengambilan sampel terhadap pegawai ASN lingkup Pemkot Makassar. Dengan menurunkan mobile PCR milik Pemprov Sulsel di beberapa kecamatan. Ini juga sekaligus upaya mencegah adanya klaster perkantoran.

"Untuk langkah berikutnya lagi meningkatkan testing lagi kepada seluruh ASN pada level provinsi. Ini untuk menurunkan angka positivity rate. Jadi sasarannya adalah meningkatkan testing dan itu sebagai upaya target nasional dan target WHO sendiri bagaimana meningkatkan testing," ucap Ridwan.

Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel, Husni Thamrin menambahkan, kebijakan pembatasan perjalanan warga bukan tidak mungkin akan kembali diberlakukan sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 . Khususnya perjalanan warga keluar masuk Kota Makassar sebagai episentrum utama.

"Sebenarnya kemarin sempat dilakukan pemerintah kota, dalam rangka perketatam keluar masuk Makassar. Kenapa dilakukan, karena Makassar ini sebagai episentrum," papar Husni.

Maka itu, dia tak menampik, kebijakan pergerakan atau perjalanan warga keluar-masuk Kota Makassar akan direkomendasikan kembali untuk diberlakukan. Apalagi peraturan wali kota (perwali) terkait ini sebelumnya sudah ada. Dimana syaratnya memberlakukan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga jika akan melintas masuk atau keluar Kota Makassar.

"Makanya kami merekomendasikan kembali bagaimana melakukan kembali perketatan keluar-masuk Makassar dalam rangka melandaikan kasus COVID-19 ," pungkasnya. Baca Lagi : Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7067 seconds (0.1#10.140)