Ekonom Sulsel Apresiasi Sistem Padat Karya Usulan Kajati Sulsel

Rabu, 15 April 2020 - 10:19 WIB
loading...
Ekonom Sulsel Apresiasi Sistem Padat Karya Usulan Kajati Sulsel
Usulan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar, menggunakan sistem padat karya dalam rangka memberikan stimulus ekonomi, diapresiasi Ekonom Sulsel, Hamid Paddu. Foto : SINDOnews/Muhammad Chaidir
A A A
MAKASSAR - Usulan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar, menggunakan sistem padat karya dalam rangka memberikan stimulus ekonomi, diapresiasi Ekonom Sulsel, Hamid Paddu.

Kata dia, sistem padat karya memang merupakan jenis kegiatan produksi yang menyerap banyak tenaga kerja dan sangat membantu warga khususnya di desa. "Jadi memang akan sangat berbeda kalau kemudian padat modal diterapkan," ujarnya.

Baca Juga : Jika Kembali Berulah, Napi yang Tertangkap Dikurung di Sel Pengasingan

Kendati demikian Hamid Paddu mengatakan agar bantuan tunai juga tetap diberikan, untuk menghidupkan transaksi.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku telah meminta kepada pemerintah agar mengalihkan anggaran untuk pelaksanaan program padat karya tunai.

"Ini penting supaya ekonomi kita khusus bagi masyarakat terdampak dapat berjalan di tengah ekonomi nasional yang pertumbuhannya sudah 2,4 persen, tapi saya yakin Sulsel bisa bertahan," ujarnya.

Tak hanya itu Firdaus mengaku pihaknya juga telah meminta Kejari se-Sulsel untuk turut aktif melakukan pengawalan di daerahnya masing-masing dan terlibat aktif kepada gugus tugas, memberikan edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Ia pun berharap kepada masyarakat untuk mematuhi seruan seruan pemerintah agar pandemi ini bisa dilewati dengan cepat. "Tetap dirumah jaga jarak, hidup sehat dan jangan panik dan stres supaya yang positif bisa segera sembuh dan yang sehat untuk tidak tertular serta bekerja sama dg berbagai elemen yg ada berbagi alat cuci tangan utk ditempatkan ditempat umum serta, penyemprotan disifektan tempat tempat umum," pungkasnya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)