DPRD Maros Gelar Paripurna Pemberhentian AS Chaidir Syam

Selasa, 15 September 2020 - 12:42 WIB
loading...
DPRD Maros Gelar Paripurna Pemberhentian AS Chaidir Syam
DPRD Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros, AS Chaidir Syam, Selasa (15/09/2020). Foto : SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - DPRD Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros, AS Chaidir Syam , yang maju sebagai bakal calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros , 9 Desember 2020 mendatang. Baca : Dewan Minta Inspektorat Audit Dinas PUTR Bulukumba

"Mulai terhitung hari ini, beliau sudah dinyatakan bukan lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Maros . Untuk itu jabatan Wakil Ketua I DPRD Maros untuk sementara masih kosong. Surat keputusannya pun sudah saya tanda tangani, dan akan kami tindak lanjuti ke Bupati Maros, untuk diberikan ke Gubernur Sulsel. Untuk selanjutnya Gubernur akan menerbitkan SK Pemberhentiannya," ungkap Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir kepada SINDOnews.

Menurut Patarai, sekaitan dengan penggantian Wakil Ketua tersebut diserahkan kepada PAN untuk memilih dan menggodok siapa yang akan didudukkan sebagai pengganti AS Chaidir Syam sebagai Wakil Ketua. Baca Juga : Kader Relawan COVID-19 di Kabupaten Luwu Diberi Pelatihan Khusus

"Kita serahkan ke dapur PAN untuk memilih kadernya sebagai pengganti. Saya selaku pimpinan DPRD setelah adanya keputusan Gubernur terkait surat pemberhetian Wakil Ketua DPRD akan menyurat ke PAN untuk meminta nama siapa yang akan menggantikan AS Chaidir Syam sebagai Wakil Ketua DPRD Maros " ujarnya.

Adapun pemberhentian AS Chaidiri Syam hari ini dianggap sudah kuorum, karena rapat dihadiri oleh minimal dari 2/3 anggota dewan. Dan disetujui oleh 1/2 anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna. "Paripurna kali ini sah, karena dihadiri oleh lebih 2/3 anggota DPRD Maros atau sekitar 27 orang dari 35 orang anggota DPRD Maros ," jelasnya.

Sementara itu, Chaidir Syam menjelaskan, jika surat pengunduruan dirinya sudah dia masukkan sebelum melakukan pendaftaran di KPU Maros. Sehingga dia tidak perlu lagi menghadiri paripurna pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Maros .

"Saya sudah mengajukan sehari sebelum pendaftaran di KPU, Jadi ini sisa peresmiannya saja. Jadi kami tidak harus hadir, karena ini hanya internalnya DPRD Maros ," pungkasnya. Baca Lagi : Kurangi Mobilisasi Massa saat Tahapan Pilkada
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)