Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel

Rabu, 16 September 2020 - 08:53 WIB
loading...
Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Farida Patitingi saat dialog interaktif di ruang podcast Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Upaya penguatan jaksa melalui revisi undang-undang 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI terus digalakkan. Saat ini DPR RI dikabarkan sudah sepakat untuk memasukkannya dalam pembahasan di Badan Legislatif. Baca : Kejati Siap 'Kejar' Pelaku Mahar Politik Pilkada Serentak

Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Farida Patitingi saat dialog interaktif di ruang podcast Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Selasa kemarin. Menurutnya RUU Kejaksaan saat ini menjadi bahasan yang serius.

Jaksa yang selama ini merangkap peran ganda sebagai eksekutif serta yudikatif, kini diharapkan dapat diperjelas. "Selama ini Jaksa lebih banyak terlibat dalam penegakan hukum. Hal ini seharusnya diperkuat. Jaksa selaku pihak yang memegang kendali penuh terhadap penuntutan seyogyanya berada dalam posisi yudikatif. Jadi tidak lagi menjadi bagian dari eksekutif, agar lebih independen serupa dengan Kepolisian atau lembaga lain seperti KPK," jelasnya.

Lebih lanjut kata Dia, dalam revisi UU 16 Tahun 2014 tersebut, poin mengenai Jaksa Agung juga menjadi sangat penting. Termasuk mengenai Syarat menjadi Jaksa Agung yang haruslah merupakan jaksa internal dan bukan dari instansi luar.

"Hal itu diharapkan dapat diperjelas nantinya, kita berharap RUU 16/2014 dapat memperkuat peran jaksa agar lebih profesional," tandasnya. Baca Juga : Kejati Buka Posko Aduan Layanan Izin Investasi, Warga Bisa Lapor Kapan Saja

Sementara itu turut hadir sebagai pembicara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tak menampik, Universitas Hasanuddin Makassar punya kontribusi besar dalam upaya Revisi UU 16/2014 tersebut. Ia mengatatakan pusat kajian hukum di Universitas Hasanuddin Makassar menyumbang banyak pemikiran terkait peran dan fungsi Kejaksaan.

"Kita sangat berterimakasih pada pusat kajian Kejaksaan, banyak sumbangan pemikiran yang sangat kita butuhkan untuk memperkuat peran Kejaksaan, termasuk itu. Bagaimana jaksa kedepan secara profesi lebih di kedepankan," pungkasnya. Baca Lagi : Dewan Makassar Minta Perwali 51 dan 53 Diubah Jadi Perda
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)