Target Pendapatan Asli Daerah Naik Rp129 Miliar

Kamis, 17 September 2020 - 06:29 WIB
loading...
Target Pendapatan Asli Daerah Naik Rp129 Miliar
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar diproyeksikan naik Rp129 miliar, tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2020. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar diproyeksikan naik Rp129 miliar. Kenaikan itu tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2020. Baca : Realisasi Baru Rp3 Miliar, Dewan Desak Percepat Program Kelurahan

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Ibrahim Akkas Mula mengatakan naiknya target PAD di APBD Perubahan merupakan salah satu dampak dari upaya pemulihan ekonomi dan pelonggaran aktivitas usaha. Apalagi, hampir seluruh objek pajak mulai kembali bergeliat.

"Target kita sekarang kan cuma Rp900 juta akibat refokusing karena pandemi, nah di perubahan kita tambahkan Rp129 miliar. Jadi proyeksi PAD kita Rp1,19triliun" kata Ibrahim, kemarin.

Ibrahim mengaku optimistis bisa mencapai target PAD hingga Rp1,19 triliun. Apalagi hampir seluruh objek pajak realisasinya sudah diatas 50 persen. Hanya hotel dan hiburan saja yang masih lesu sebab bisa beraktivitas normal. Baca Juga: Tunggakan PBB Tembus Rp300 Miliar: Kecamatan Tamalate Paling Besar

Bahkan hingga saat ini, dari 11 jenis pajak realisasi pendapatannya sudah mencapai Rp540 miliar atau 66,38%. Terjadi peningkatan Rp2 miliar sampai Rp5 miliar per harinya. "Jadi semua objek pajak ini bisa kita andalkan untuk menggenjot target pendapatan. Seperti, dari PBB, BPHTB, PPJ dan restoran. Kalau hotel dan hiburan ini belum karena dia yang paling terdampak," paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Makassar, Adriyanto menyampaikan khusus pajak hotel dan hiburan tidak ada peningkatan target pendapatan di APBD Perubahan. Rp72 miliar untuk hotel dan Rp30 miliar untuk pajak hiburan. "Khusus pajak hotel dan hiburan itu tidak ada peningkatan target," ucapnya.

Berdasarkan data terakhir, realisasi pajak hotel sudaj mencapai Rp32 miliar atau 44,72%. Sedangkan pajak hiburan Rp12,1 miliar atau 40,57%. Rata-rata pendapatan per hari kurang dari Rp1 miliar khusus untuk pajak hotel. "Ini belum sepenuhnya pulih, masih berproses," tutupnya. Baca Lagi : Pembayaran Insentif Nakes Tunggu Instruksi BPKP, Naisyah: Ada Syarat yang Harus Dilengkapi Dulu
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)