Kejari Selidiki Dugaan Pungli Bantuan Pesantren, Kemenag Siap Kooperatif

Kamis, 17 September 2020 - 16:52 WIB
loading...
Kejari Selidiki Dugaan Pungli Bantuan Pesantren, Kemenag Siap Kooperatif
Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad Tonang. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Kepala Kantor Kemenag Maros , Muhammad Tonang memastikan, pihaknya akan kooperatif selama penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional COVID-19 untuk pondok pesantren yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros .

"Pada hari Selasa 15 September, saya tiba di kantor sebelum jam 12.00 Wita, dan teman-teman kejaksaan sudah di sini, lalu mereka meminta izin untuk melakukan pemeriksaan. Jadi saya mengatakan silahkan dilanjutkan apa yang sudah menjadi tugas mereka," ujar Muhammad Tonang kepada awak media, Kamis (17/9/2020).



Setelah melakukan pemeriksaan, pihak Kejaksaan pun meninggalkan kantor Kemenag, sekitar pukul 12.00 Wita. "Jadi jam 12-an itu, mereka sudah meninggalkan kantor ini, dan saya kembali sampaikan, kami dari Kemenag akan mendukung tugas dari Kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, empat anggota Kemenag yang diperiksa kemarin, masih tetap berkantor hari ini. Aktivitas di kantor Kemenag pun masih berjalan seperti biasa. Terkait berapa jumlah pesantren dan madrasah yang menerima bantuan di Kabupaten Maros, Tonang mengaku belum mengetahui rinciannya.

"Kalau prosedur bantuan itu, semua masuk ke rekening lembaga. Sudah tidak ada lagi yang sifatnya tunai. Dan inikan, saya belum lihat dokumennya semua, jadi saya belum bisa memastikan jumlah bantuannya. Berapa pesantren dan Madrasah Diniyah Takl (madrasah) yang harusnya dapat, karena tidak semua dapat," tutupnya.



Sementara itu. Bagian Humas Kemenag Provinsi Sulsel, Zulhijaz menambahkan, biasanya memang akan diturunkan tim khusus dari internal Kementerian Agama provinsi untuk memeriksa secara internal. Hanya saja, soal waktunya kapan, dia sendiri belum mengetahui secara jelas.

Untuk saat ini kata dia, Kemenag Kabupaten Maros diminta untuk kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)