Perwali 51 dan 53 Diterapkan Pekan Depan, Pelanggar Akan Kena Denda

Jum'at, 18 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
Perwali 51 dan 53 Diterapkan Pekan Depan, Pelanggar Akan Kena Denda
Sosialisasi Pewali Kota Makassar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar, Jumat (18/9/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Khidir
A A A
MAKASSAR - Dua perwali terkait COVID-19 akan mulai diberlakukan Senin 21September pekan depan di Kota Makassar. Dalam dua perwali tersebut, juga diatur sanksi bagi para pelanggar.

Perwali tersebut yakni, Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan , serta Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan.



Tak main-main mereka yang melanggar perwali tersebut akan dijatuhi sanksi, membayar denda, mulai sanksi ringan senilai Rp100.000 hingga sanksi berat puluhan juta rupiah.

Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin dalam sosialisasi Perwali 51 dan Perwali 53 di salah satu pusat perbelanjaan Jumat sore tadi mengatakan, sanksi berupa denda tersebut pada dasarnya tidak perlu ditakuti oleh warga Kota Makasaar.

Pasalnya kata Rudy, denda tersebut dicantumkan dalam perwali bukan untuk menakuti masyarakat Kota Makassar, melainkan untuk melindungi dari pandemi COVID-19.

"Jadi jangan dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu, memberatkan. Ini agar kita semua terlindungi, apalagi banyak kekhawatiran saat ini akan muncul klaster baru. Misalnya klaster perkantoran," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejak awal perwali tersebut digodok, pemerintah Kota berharap tidak ada warga Kota Makassar yang terkena sanksi denda, sebab menurutnya perwali ini hanya mengharapkan agar warga mematuhi aturan protokol kesehatan, utamanya saat menghadiri resepsi pernikahan .



"Sebenarnya tidak perlu ada yang bayar sanksi kalau kemudian kita menyadari. Bahkan tidak perlu perwali ini ada, kalau kita semua bisa menjalankan dan patuh protokol kesehatan," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0972 seconds (0.1#10.140)