Ibu dan Anak Diringkus Polisi Saat Hendak Menjual Laptop Curian

Jum'at, 18 September 2020 - 23:32 WIB
loading...
Ibu dan Anak Diringkus Polisi Saat Hendak Menjual Laptop Curian
Halima (67) bersama anaknya Syawaludin (30) ditahan aparat kepolisian gara-gara pencurian laptop merk Toshiba. Foto: Dokumen polisi
A A A
MAKASSAR - Wanita berusia 67 tahun bernama Halima, terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga telah mencuri sebuah laptop. Nenek tersebut menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Biringkanaya, bersama barang bukti yang diambilnya.

"Yang bersangkutan mengambil laptop milik perempuan yang kebetulan tinggal serumah dengan korbannya. Laptop itu dikasih ke anaknya, dan hendak dijual ke seseorang," jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto kepada SINDOnews, Jumat (18/9/2020).



Halimah diringkus tim Resmob Polda Sulsel bersama anaknya, Syawaludin (30) di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis 17 September sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan keduanya setelah petugas mengembangkan informasi adanya dugaan barang curian yang hendak dijual oleh Syawaludin.

"Laptop itu, dicurigai barang gak bener. Karena pas mau dijual tidak ada chargernya. Itulah makanya dikembangkan sampai ditangkap lah ibu sama anak ini, tuduhannya pencurian dengan pemberatan. Kalau anaknya disangkakan penadah," kata Supriyanto.

Hasil interogasi awal disebutkan Supriyanto, laptop tersebut diambil oleh pelaku karena dianggap sudah tidak dipakai oleh korban, "Posisi laptop itu dilantai kayak barang rusak, karena sudah berdebu. Korban juga sudah tidak pakai itu laptop. Kalau kaitannya kenapa tinggal di rumah korban saya kurang ngerti," ungkapnya.

Terpisah, Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan mengaku belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ibu dan anak itu. Sebab para terduga pelaku bersama barang bukti, baru diserahkan ke pihaknya oleh Tim Resmob Polda Sulsel .



Wayan juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait motif di balik aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan nenek Halimah pada Rabu 16 September 2020. Lalu laptop merek Toshiba berwarna hitam itu, hendak dijual oleh anaknya, Syawaludin.

"Kita belum BAP, motifnya kita belum tahu. Tapi kalau dari keterangan korban, sebenarnya barang ini sudah tidak pakai, jadi ditinggal begitu saja. Sementara masih saya tunggu penyidikku. Kalau keterangan awal begitu, cuman kits tunggu prosesnya selanjutnya," papar Wayan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)