Akan Digugat, Penggunaan Logo oleh PT Bhumi Empon Mustiko Diduga Ilegal

Senin, 04 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Akan Digugat, Penggunaan Logo oleh PT Bhumi Empon Mustiko Diduga Ilegal
Beredarnya produk minyak telon bermerek menggunakan logo Nyonya Meneer di pasaran, nampaknya berbuntut panjang. Lantaran penggunaannya diduga illegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Beredarnya produk minyak telon bermerek menggunakan logo Nyonya Meneer di pasaran, nampaknya berbuntut panjang. Lantaran penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer yang diedarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko tersebut diduga illegal.

Charles Saerang, Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, tidak menerima dan mengancam akan melakukan somasi terkait penggunaan merek dan ikon Nyonya Meneer oleh PT Bhumi Empon Mustiko yang dinilai tidak sah.

Kuasa Hukum Charles Saerang, Alvares Guarino Lulan menyatakan hak cipta Njonja Meneer secara hukum dimiliki oleh kliennya. Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Njonja Meneer terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701. Termasuk di dalamnya logo, poster dan gambar perempuan bersanggul yang memakai kebaya peranakan itu adalah hak ciptanya.

"Sehingga dengan posisi hukum tersebut penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer harusnya berdasarkan izin hak pencipta," jelasnya.

Menurut Alvares Guarino Lulan, yang dilakukan oleh PT Bhumi Empon Mustiko sama sekali tidak minta persetujuan kepada Charles Saerang, sebagai pemilik hak cipta produk bermerek dan logo Njonja Meneer. Selain itu juga menjelaskan kasus penjualan 27 merek dagang Nyonya Meneer yang dilakukan oleh Kurator masih belum selesai.

Selain dinilai aneh dan janggal penjualan 72 item merek dagang Nyonya Meneer masih diselidiki oleh Polda Jawa Tengah. Kini prosesnya masih tahap penyelidikan terkait dengan indikasi kejanggalan dalam penjualan merek dagang tersebut. Proses penjualan merek dagang Njonja Meneer masih menyisakan masalah, terjadi silang pendapat antara tim kurator yang menangani aset-aset Njonja Meneer.

Namun PT Bhumi Empon Mustiko mengabaikan fakta tersebut dan memasarkan produk telon menggunakan merek Nyonya Meneer. PT Bhumi Empon Mustiko mengklaim pihaknya yang kini memegang merek dagang Nyonya Meneer. Sedangkan PT Perindustrian Njonya Meneer mengklaim sebagai pemilik hak cipta termasuk gambar dan logo, perempuan berkebaya peranakan dengan background hitam-putih.

Seperti diketahui, dari proses lelang penjualan merek dagang Njonja Meneer, pemenang lelangnya adalah PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, dengan harga Rp10,25 Miliar pada tahun 2018-2019. Dalam akta pendirian PT tersebut, tercatat ada dua nama sebagai komisaris, yakni Iwan Budi Santoso sebagai komisaris dan Moch. Kresna Aditama sebagai direksi.

Apakah ada hubungan antara PT Bhumi Empon Mustika yang sekarang ini mengklaim sebagai pemilik merek dengan PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada? PT Bhumi Empon mengaku membeli merek dagang Nyonya Meneer dari pemilik merek.

Sehingga berani melahirkan kembali merek dagang Nyonya Meneer dengan mengedarkan produk minyak telon di pasaran. Klaim sepihak PT Bhumi Empon Mustiko dinilai Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) sangatlah tidak mendasar dan bersifat sebagai alibi atau pembelaan secara pihak dengan bertujuan ingin mendapatkan pembenaran publik. Keadaan tersebut yang membuat AMAK menjadi kurang yakin dan tidak percaya atas langkah penguasaan Atas Merek secara sepihak oleh PT BEM.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)