Tiga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Secara Bergilir Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2020 - 21:47 WIB
loading...
Tiga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Secara Bergilir Jadi Tersangka
Tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan secara beramai-ramai ditetapkan jadi tersangka. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang , menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang yang diamankan terkait kasus pemerkosaan secara beramai-ramai . Korban berinisial E (23), mahasiswi salah perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.

Mahasiswi tersebut digagahi di kamar 101, salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, setelah sebelumnya diajak berpesta miras di tempat hiburan malam ternama di Kota Makassar, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.



Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman mengatakan, tiga pria yang tersangka berinisial AF (22), Fh (26), dan NA (20) setelah melalui gelar perkara dan prarekonstruksi setelah orang-orang yang diduga terlibat ditangkap kurang dari 24 jam.

Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tujuh orang yang diamankan, dimana salah satunya merupakan wanita berinisial SW. Wanita berusia 21 itu dalam prarekonstruksi diketahui orang yang mengajak korban ke salah satu THM di Kecamatan Ujung Pandang.

Mereka berpesta minuman keras jenis bir. Melihat E sudah dibawah pengaruh alkohol, mereka lalu memesan dua kamar di hotel. Mahasiswi tersebut kemudian dibawa ke hotel menggunakan mobil milik salah satu tersangka.

Korban yang tengah mabuk berat dibaringkan di tempat tidur, lampu dimatikan. Lalu tiga tersangka secara bergantian memerkosa korban, diawali dengan AF, lalu FH dan terakhir NA.

"Jadi tiga tersangka. Ada satu tersangka (FH) sudah berkeluarga," kata Iqbal, Selasa (22/9/2020).



Sementara empat orang yang diamankan sebelumnya, oleh penyidik dijadikan sebagai saksi, termasuk SW, wanita yang menemani korban di THM. Iqbal menduga ada unsur perencanaan dalam tindak pidana kesusilaan tersebut.

"Kemungkinan seperti itu (direncanakan), tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka. Intinya biarkan proses penyidikan berjalan kita tunggu hasilnya," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3201 seconds (0.1#10.140)