Dewan Minta Target PAD di Sektor Pajak dan Retribusi Dinaikkan

Selasa, 22 September 2020 - 22:10 WIB
loading...
Dewan Minta Target PAD di Sektor Pajak dan Retribusi Dinaikkan
DPRD Makassar meminta target PAD di sektor pajak dan retribusi dinaikkan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Makassar meminta agar target pendapatan asli daerah (PAD) untuk sektor pajak dan retribusi pada anggaran perubahan dinaikkan.

Hal ini diutarakan anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo. Peningkatan target tersebut atas persetujuan dewan setelah tawar menawar target PAD dimana usulan penambahan pemkot hanya sebesar Rp129 milliar atau total usulan mencapai Rp942 milliar dari Rp813 pada Parsial V.



"Ada peningkatan setelah melihat mulai normal kembali dimana objek pendapatan seperti hotel mulai kembali. Itu sudah buka hotel walau belum normal tapi kondisi sudah mengarah ke sebelum COVID-19, sudah lebih baik jadi mungkin sudah ada 50% hotel berfungsi kembali," kata legislator PAN tersebut.

Leo mengatakan, potensi tersebut dapat meningkat jauh jika melihat kembalinya beberapa sektor penggenjot ekonomi lainnya. Target yang diusulkan tersebut telah di-adjustment (disesuaikan) dan angka rasional yang diusulkan mampu mencapai Rp980 milliar dalam tiga bulan terakhir.

"Jadi omset belum full-full banget sehingga okupansi belum maksimal, kita juga secara rasional liat itu jadi nda bisa langsung kasi naik itu," katanya.

Dirinya mencontohkan selain hotel, sektor retribusi sampah misalnya justru melebihi target pencapaian setelah adjustment target refocusing 2020.

"Dari dewan ada beberapa yang bisa di-adjust khususnya retribusi kebersihan di mana ada beberapa kecamatan yang kami rapatkan dengan semua camat, ada beberapa kecamatan yang sudah over target," ujarnya.

Sisanya kata Leo, justru sangat potensial bisa melebih target. Dirinya optimis pencapaian bisa lebih dalam sisa waktu tiga bulan terakhir, sehingga hal ini menjadi pertimbangan kuat penambahan target oleh dewan dapat dinaikkan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)