Dinas Kesehatan Kembali Tangani Proyek Rumah Sakit dan Prasarana Kesehatan

Kamis, 24 September 2020 - 06:50 WIB
loading...
Dinas Kesehatan Kembali Tangani Proyek Rumah Sakit dan Prasarana Kesehatan
Sejumlah proyek pembangunan sarana dan prasarana kesehatan akan dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sejumlah proyek pembangunan sarana dan prasarana kesehatan akan dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kota Makassar. Aturan baru itu sesuai dengan Permendagri 90/2020, dan akan dipedomani untuk proyek fisik dua rumah sakit yakni Rumah Sakit Batua dan Jumpandang Baru. Baca :RS Batua dan Jumpandang Ditarget Rampung Tahun 2021 dengan Anggaran Rp100 M

"Proyek yang berhubungan dengan kesehatan itu akan melekat di Dinas Kesehatan . Tapi itu untuk proyek di 2021," ungkap Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba kepada SINDOnews.

Pihak Pemkot Makassar pun berupaya agar proyek fisik yang dikembalikan dari Dinas Pekerjaan Umum ke Dinas Kesehatan tetap berjalan maksimal. Tak ada lagi kendala, termasuk menyiapkan tim teknis yang lebih paham soal proyek fisik.

"Kemungkinan saja nanti ada tenaga teknis yang bisa diperbantukan di situ ( Dinas Kesehatan ). Paling tidak untuk proyek pembangunan sarana dan prasaran itu bisa dibantu dengan tenaga teknis karena itu intruksi Permendagri 90/2020," tukasnya. Baca Juga : Pemkot Siapkan Rp20 Miliar untuk Revitalisasi Pantai Losari

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan jika proyek pembangunan tahap II RS Batua dan Jumpandang Baru tidak dimasukkan di APBD Perubahan berdasarkan usulan tim TAPD Kota Makassar . "Di APBD perubahan tidak ada RS Batua dan RS Jumpandang Baru," ucap Elsi.

Terkait anggaran, kata Elsi, dirinya belum mengetahui secara pasti nilai untuk merampungkan dua RS milik Pemkot Makassar itu. Sebab, proyek ini masih di kaji bidang Perencanaan. Apalagi, kata Elsi, pembangunan dua RS ini akan dikembalikan ke Dinas Kesehatan , bukan lagi Dinas Pekerjaan Umum . Itu, sesuai peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Baca Lagi : Rudy Ajak PLN Bersinergi Penuhi Kebutuhan Listrik Warga Pulau
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3835 seconds (0.1#10.140)