Polisi Gagalkan Peredaran 13,8 Kg Sabu dan 2.2994 Pil Ekstasi

Kamis, 24 September 2020 - 18:29 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran 13,8 Kg Sabu dan 2.2994 Pil Ekstasi
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat merilis penangkapan 3 orang pengedar sabu dan bandar dengan barang bukti 13,8 kilogram sabu. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel , berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu 13,8 kilogram 2994 butir pil ekstasi di Kota Makassar.

Barang haram tersebut disita dari tiga orang tersangka, berinisial MA, AT dan MM yang dirigkus satu-persatu di Makassar.



Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan, ketiga pria itu diringkus secara terpisah. Butuh waktu empat hari untuk mengungkap praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini.

Awalnya tim Khusus dari Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap MA dirumahnya, Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate. Minggu, (20/09/2020), usai menindaklanjuti informasi awal.

"Kita temukan satu bungkus rokok bekas didalamnya ada satu saset plastik klip bening berisi delapan butir ekstasi warna biru berbentuk logo Bercelona," kata Merdy saat rilis di Mapolrestabes Makassar , Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (24/09/2020).

Merdy melanjutkan, hasil interogasi awal, MA mengaku mendapatkan beberapa pil ekstasi, dari pria berinisial AT, yang tinggal tidak jauh dari kediaman MA. Petugas bergegas menuju rumah tersangka dan meringkusnya.

"Di rumah tersangka kedua kita temukan satu buah dompet berwarna cokelat tiga saset sabu dan delapan saset berisi 57 butir ekstasi berlogo Barcelona. Serta sebuah handphone merek Xiaomi warna hitam," tutur Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara itu.

Setelah penangkapan itu, keduanya dibawa ke Posko Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel guna proses pengembangan lanjutan. Hasil keterangan keduanya membawa polisi mengungkap bandar mereka berinisial MM.

MM, lanjut Merdy dibekuk di Jalan Prof Basalamah eks Racing Center, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu, (23/09/2020), sekitar pukul 01.30 WITA dini hari. Di kediaman MM, petugas menyita satu saset sabu dan tiga saset berisi 2.994 butir ekstasi berlogo Instagram.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)