Pengukuhan 7 Pejabat Sementara Bupati di Sulsel Ditunda Hari Ini

Jum'at, 25 September 2020 - 07:21 WIB
loading...
Pengukuhan 7 Pejabat Sementara Bupati di Sulsel Ditunda Hari Ini
Surat keputusan (SK) penetapan Pjs dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pengukuhan 7 pejabat sementara (Pjs) bupati di Sulsel terpaksa ditunda. Surat keputusan (SK) penetapan Pjs dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga diterima P emerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Baca : Pelantikan 7 Pjs Dijadwalkan Berlangsung 25 September di Baruga Unhas

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Aslam Patonangi mengaku, sedianya pengukuhan 7 Pjs dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 September, hari ini namun dibatalkan dengan alasan SK penetapan Pjs belum terbit. "SK (penetapan Pjs dari Kemendagri) sampai sekarang belum ada. Oleh karena itu pengukuhan ditunda," sebut Aslam kepada SINDOnews, kemarin.

Sampai malam tadi, SK penetapan dari Kemendagri dikatakan belum terbit. Aslam mengaku, pengukuhan akan dijadwalkan ulang jika SK tersebut diterima "Oleh karena itu pengukuhan ditunda. Nanti setelah SK diterima, baru dijadwalkan," tukas Aslam.

"Kalau ada SK-nya sebelum Senin ya kita perhadapkan ke pak gubernur kapan beliau berkenan (mengukuhkan Pjs). Itu Senin kan skenarionya kalau ada (SK) sebelum Senin. Tapi kalau datangnya Selasa, kita kan belum tahu," lanjutnya. Baca Juga : SK 7 Pjs dari Kemendagri Diperkirakan Tiba Hari Ini

Diketahui, ada 12 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 di Sulsel. Namun hanya 7 daerah yang akan diisi Pjs bupati. Diantaranya, Kabupaten Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Gowa.

Pjs berperan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang melaksanakan masa cuti kampanye pilkada . Masa tugas Pjs mengikut masa cuti tersebut yang terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Dengan demikian, Pjs bupati di 7 daerah tersebut sudah harus mulai bertugas Sabtu, 26 September 2020.

Jika pengukuhan baru digelar pada Senin (28/09/2020) mendatang, maka pengisian kepala daerah yang melaksanakan cuti kampanye diproyeksi bakal diisi sementara oleh Sekretaris daerah (sekda) tiap kabupaten dengan status pelaksana harian (plh), sampai SK penetapan dan pengukuhan Pjs dilakukan. Baca Lagi : 21 Calon Pjs Diseleksi di Kemendagri, Tapi Penentuannya Tetap oleh Gubernur
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2924 seconds (0.1#10.140)