Kejati Bentuk Tim Selesaikan Masalah Lahan PTPN XIV di Gowa-Takalar

Jum'at, 25 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
Kejati Bentuk Tim Selesaikan Masalah Lahan PTPN XIV di Gowa-Takalar
Rapat teknis penyelesaian lahan PTPN XIV di hotel The Rinra Makassar, Jumat (25/9/2020). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel membentuk tim yang akan ditugaskan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pembentukan tim tersebut sebagai langkah awal dalam melakukan penataan aset PTPN yang ada di dua kabupaten tetangga tersebut.

"Itu nanti outputnya adalah bermuara pada penataan dan revitalisasi aset, yaitu dengan segera mengeluarkan kepemilikan aset bersama pemerintah. Kalau penataan aset ini selesai segera diisi dengan penataan tata ruang," ujarnya dalam rapat teknis penyelesaian lahan PTPN XIV di hotel The Rinra Makassar, Jumat (25/9/2020).



Firdaus berharap, pemerintah Kabupaten Gowa dan Takalar maupun pemprov Sulsel untuk ikut membantu proses penataan aset PTPN ini.

"Kita selesaikan dulu pengukurannya. Satu saja jalan keluar, kita selesaikan pengukuran tanah PTPN ini, dibantu bapak Bupati, Gubernur dan Panglima," harapnya.

Selain Kajati, rapat ini turut dihadiri oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Direktur PTPN Ryanto W, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono dan perwakilan Kodam XIV Hasanuddin.

Bupati Adnan sendiri berharap persoalan lahan PTPN XIV, khususnya yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang bisa diselesaikan dengan baik, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Kalau misalnya memang ada cara dan sesuai dengan ketentuan dan tidak bermasalah di kemudian hari, kami siap saja," ucap Adnan.

Menurut Adnan, hal ini juga menjadi kepentingan pemkab Gowa agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari, sehingga ada kepastian hak yang dimiliki oleh masyarakat Gowa dan juga PTPN.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)