29.166 Sopir Angkutan Umum Jatim Dapat Bantuan Rp600.000 Sebulan

Rabu, 15 April 2020 - 13:36 WIB
loading...
29.166 Sopir Angkutan Umum Jatim Dapat Bantuan Rp600.000 Sebulan
Dirlantas Polda Jatim secara simbolik menyerahkan bantuan kepada sopir angkutan umum di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak 29.166 sopir angkutan umum di Jawa Timur (Jatim) akan mendapat bantuan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebesar Rp600.000 per bulan.

Bantuan akan dikucurkan selama tiga bulan. Sehingga, nilai total yang diterima sopir angkutan umum sebesar Rp1,8 juta.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, bantuan ini diberikan karena sopir angkutan umum merasakan dampak langsung dari wabah Covid-19.

Jumlah penumpang menurun tajam akibat masyarakat membatasi diri untuk keluar rumah. Secara total, bantuan diberikan kepada 197.000 sopir angkutan umum se-Indonesia. “Kalau di Jatim yang menerima sebanyak 29.166 orang,” kata dia di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2020).

Ke-29.166 sopir angkutan umum tersebut terbagi di 39 kabupaten dan kota di Jatim. Mereka terdiri dari sopir bus, sopir taksi dan tukang ojek pangkalan. Bahkan, tukang becak sekalipun mendapat bantuan tersebut. “Bantuan diberikan tidak dalam bentuk uang tunai. Melainkan melalui uang elektronik atau e-money. E-money ini bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok, bisa juga tarik tunai di ATM,” kata Indra.

Dia mengatakan, sebelum menerima bantuan, calon penerima harus terlebih dulu mengikuti pelatihan yang telah ditetapkan. Baik itu protokol pencegahan virus corona, safety driving hingga safety riding. Latihan pertama pada bulan ini edukasi tentang Covid-19. Bulan kedua edukasi tentang keselamatan. Pada bulan ketiga, adalah mengenai safety riding dan latihan dasar Bahasa Inggris.

“Untuk mekanisme pelatihan, akan dilaksanakan di masing-masing Polres Kabupaten Kota dengan tetap menerapkan physycal distancing,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Surabaya I Wayan Supartha menambahkan, BRI sebagai pelayanan dil apangan menyalurkan melalui rekening BRITAMA untuk daftar ada pada Dirlantas.

Untuk tahap pertama pemberian bantuan diberikan pada 15 April hingga 15 Mei. Tahap kedua pada 16 Mei hingga 15 Juni 2020 dan tahap ke tiga 16 Juni hingga 15 Juni 2020. "Nanti sesuai data kita akan verifikasi. Dana ini untuk membantu si penerima yang kehilangan pekerjaan, maupun penghasilan yang berkurang, kami hanya sebagai penyalur," kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)