Regulasi Peleburan OPD Telah Rampung, Menunggu Persetujuan Pj Wali Kota

Sabtu, 26 September 2020 - 08:28 WIB
loading...
Regulasi Peleburan OPD Telah Rampung, Menunggu Persetujuan Pj Wali Kota
Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Kota Makassar telah merampungkan regulasi peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Kota Makassar telah merampungkan regulasi peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah Kota Makassar . Penerapannya masih menunggu pengisian jabatan serta persetujuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamalauddin. Baca : Dewan Tetapkan Pansus Ranperda Perubahan Perumda Parkir dan Pasar

"Perwali sudah ada. Sampai saat ini harus pengukuhan pejabatnya dulu,"ungkap Kasubag Kelembagaan Bagian Ortala Setda Makassar, Indarwati kepada SINDOnews, kemarin.

Kata Indarwati, peleburan unit kerja tersebut mengacu pada Perwali 88/2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Berdasarkan perwali itu, Indarwati menyebut ada dua bagian yang dilebur yakni Bagian Perlengkapan dan Bagian Humas.

"Bagian Perlengkapan dileburkan ke Bagian Umum menjadi Sub Bagian. Humas ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Protokol," terang Indarwati.

Lalu, ada dua bagian yang baru, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Perekonomian. Bagian Perekonomian tersebut berasal dari peleburan Bagian Perekonomian dan Kerjasama. "Jadi, tetap ada 12 bagian," tandas Indarwati.

Lanjutnya, perwali ini pun sudah dilaporkan. Bahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar sudah menerimanya. "Kita sudah sampaikan. Sekarang tinggal BKPSDMD untuk pengukuhan pejabat. Tugas kita di Ortala sudah selesai," jelasnya.

Terpisah Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan pengukuhan pejabat sedianya sudah dilantik sejak awal Januari 2020, lalu.

Kendati demikian, penerapan Perwali belum terlaksana karena masih menunggu persetujuan PJ Wali Kota Makassar . "Perwali sudah ada, Perwali Makassar nomor 88 tahun 2019. Tapi ini masih tunggu izin dari Pj Walikota," ujar Basri. Baca Juga : Rudy Ingatkan Plt Kepala OPD : Lamban Bekerja, Siap-siap Diganti

Diketahui, Sekretariat Daerah Kota Makassar saat ini membawahi 12 OPD. Diantaranya, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan Masyarakat, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Pemerintahan.

Bagian Umum, Bagian Protokol, Bagian Perekonomian dan Kerjasama, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Perlengkapan, dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat.

Sedangkan peleburan ini merujuk pada Permendagri 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana ada beberapa OPD yang tidak lagi disebut dan dilebur ke OPD lain. Baca Lagi : 7 Pjs Bupati Dikukuhkan: Berlangsung Sederhana Tanpa Pakaian Dinas Upacara
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)