Mahfud MD Utus Deputinya Inisiasi Temu Persepsi RUU Kejaksaan di Makassar

Sabtu, 26 September 2020 - 08:50 WIB
loading...
Mahfud MD Utus Deputinya Inisiasi Temu Persepsi RUU Kejaksaan di Makassar
Temu persepsi RUU Kejaksaan menghadirkan sejumlah stakeholder di Hotel Arya Duta Kota Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Simpang siurnya penafsiran banyak kalangan atas upaya revisi Undang Undang 16/2004 akhirnya disikapi Menkopolhukam, Prof Dr Mahfud MD . Baca : Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan

Jumat (25/09/2020) kemarin, Mahfud mengutus Deputinya dibidang Hukum dan HAM, Dr Sugeng Purnomo untuk menggelar secara terbuka temu persepsi dengan sejumlah pihak di Hotel Arya Duta Kota Makassar. Kegiatan ini turut mengundang perwakilan Kepolisian, TNI, para praktisi hukum serta para pemikir dan rektor dari sejumlah kampus ternama.

Menurut Deputi Hukum dan HAM Kemenpolhukam, Dr Sugeng Purnomo , RUU Kejaksaan sendiri merupakan agenda prioritas dalam prolegnas. Karenanya gelaran temu persepsi ini sengaja digelar. "Alasan kenapa harus di Kota Makassar yah karena Makassar memang representatif untuk wilayah Timur Indonesia, apalagi di sinikan ada pusat kajiannya. Jadi tidak ada masalah. Nanti kita juga akan melakukannya di wilayah Indonesia Barat," jelasnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejagung RI, Dr Asep Nana Mulyana dalam kesempatanya sebagai salah satu pembicara dalam forum tersebut menjelaskan, rancangan undang undang 16/2004 ini telah sejak lama diwacanakan, namun baru tahun 2020 ini dapat terealisasi.

"Sudah sejak lama kami mengupayakan ini. Makanya tahun ini alhamdulillah ketika diajukan justru disambut baik dan masuk dalam agenda prioritas di Prolegnas," ujarnya. Baca Juga : Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel

Kendati demikian ia menegaskan, menjelang pembahasan, RUU ini memang seharusnya dibahas dan diberi masukan oleh banyak pihak. Ia mengatakan tafsiran yang menyatakan RUU ini digodok dengan tujuan untuk menambah kewenangan Jaksa, adalah pandangan yang sempit. Sebab dasarnya RUU ini direvisi dengan maksud untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu.

" RUU ini saya tekankan bukan dalam konteks kita untuk menambah kewenangan, apalagi untuk mengeliminasi atau mengkerdilkan institusi atau penegak hukum lainnya. RUU ini Seperti saya katakan berulang kali, kami hanya mengkompilir tugas pokok fungsi kami yang tersebar dibeberapa undang undang lain. Seperti Undang undang kehutanan, undang undang sistem peradilan militer dan sebagainya," ungkapnya.

Diketahui dalam acara ini turut hadir sejumlah pihak, termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ketua PJI Sulsel, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas serta perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Sejumlah Kajari serta perwakilan Kepala Ouditurat Militer Tinggi IV Makassar serta tamu undangan lainnya.

Diketahui juga acara ini kemudian mencapai kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara. Semua pihak mengganggap penting RUU Kejaksaan ini direvisi. Baca Lagi : Tim Intelijen Kejari Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Kanre Rong
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)