Geram Hadapi RPH di Mappaodang, Dewan : Patotoai, Jangan Sampai Ada Dekkengnya

Sabtu, 26 September 2020 - 09:59 WIB
loading...
Geram Hadapi RPH di Mappaodang, Dewan : Patotoai, Jangan Sampai Ada Dekkengnya
DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar segera menindak tegas rumah potong hewan yang beroperasi di Jalan Andi Mappaodang. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar segera menindak tegas rumah potong hewan yang beroperasi di Jalan Andi Mappaodang, pasalnya banyak laporan terjadi pencemaran akibat limbah hewan yang dibuang di selokan jalanan. Baca : Dewan Tetapkan Pansus Ranperda Perubahan Perumda Parkir dan Pasar

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat , mengungkapkan hasil pemantauan yang Ia lakukan langsung di lapangan mendapati pencemaran tersebut. Bahkan, lanjut Nurul perilaku itu telah berlangsung lama.

"Darah ayam yang dipotong tersebut dibuang ke selokan sehingga membuat selokan berbau amis dan mengganggu masyarakat sekitar. Kita sudah tanya camatnya, sudah tanya DLH , memang ada perjanjian itu 28 November 2019, memang kalau tidak mengindahkan diberi sanksi penutupan tapi sampai sekarang masih begitu, itu saya lihat darah ayam di situ," jelas Nurul kepada SINDOnews.

Dirinya mengaku geram lantaran sikap pengelola tempat pemotongan hewan tersebut terkesan meremehkan pemerintah, setelah beberapa teguran yang dilayangkan tidak diindahkan. "Kayak patotoai, itu jangan sampai ada dekkengna, karena mereka ini tidak mengindahkan," tukas Nurul.

Nurul mengatakan pihaknya akan membicarakan hal ini bersama dengan Komisi A terkait perizinan dan Komisi C terkait lingkungan. Kemungkinan akan ada kunjungan bersama antar komisi ke sana dalam waktu dekat untuk meninjau lokasi tersebut.

"Itu yang potong di situ yang ada label daeng, Jalan Mappaodang perapatan Jalan Bayangkara. Itu kayak kantor tapi kita masuk ke dalam itu penjjagalan. Itu semua ayammnya di potong di situ rumah makan daeng, dan tidak kantongi izin lingkungan," ucapnya. Baca Lagi :Dikebut Selesai Oktober, Konstruksi RPH Tamangapa Sudah Capai 60%

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Andi Iskandar membenarkan adanya pencemaran lingkungan dari rumah potong tersebut. Dirinya juga cukup geram dengan sikap dari pemilik usaha lantaran pihaknya acap kali turun melakukan peneguran namun tetap tidak diindahkan.

"Kita kemarin turun tanggal 23 September, lakukan teguran ke mereka rencana kita sudah mau kasi surat teguran kedua. Jadi konsekuensinya mereka harus benahi keseluruhan. Kalau tidak kita kasi surat ketiga pencopotan," ujarnya.

Iskandar mengatakan bahwa dirinya cukup mendukung upaya dewan jika ingin melakukan sejumlah kunjungan ke lokasi tersebut. Hal ini agar para pelaku usaha paham bahwa Pemkot Makassar benar-benar serius untuk menindaki hal ini.

Iskandar memastikan pihaknya akan melayangkan surat lanjutan dengan konsekuensi penutupan dan pembekuan jika tidak ada tindakan lebih jauh dari tempat pemotongan hewan tersebut. Baca Lagi : Regulasi Peleburan OPD Telah Rampung, Menunggu Persetujuan Pj Wali Kota
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6196 seconds (0.1#10.140)