25.000 UMKM Calon Penerima Bantuan Presiden di Gowa Diverifikasi

Minggu, 27 September 2020 - 13:38 WIB
loading...
25.000 UMKM Calon Penerima Bantuan Presiden di Gowa Diverifikasi
25.000 UMKM calon penerima bantuan Presiden di Gowa memasuki tahap verifikasi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
GOWA - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM ) melakukan verifikasi terhadap 25.000 UMKM yang ada di Kabupaten Gowa. Verifikasi ini untuk mendapatkan bantuan stimulus sebanyak Rp2,4 juta per UMKM melalui program bantuan presiden (banpres) produktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa, Andy Azis Pieter mengungkapkan, Kabupaten Gowa memang diberi kesempatan oleh pemprov Sulsel memasukkan 25.000 UMKM untuk diverifikasi agar mendapatkan bantuan.



"Kami sudah memenuhi kewajiban memasukkan 25 ribu UMKM per tanggal 20 September kemarin. Selanjutnya tinggal menunggu hasil verifikasi pusat, berapa jumlah UMKM yang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bantuan stimulus itu," ungkapnya, Minggu (27/9/2020).

Dua dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa yakni, Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan telah menyiapkan data valid 3.626 UMKM bakal penerima manfaat tersebut.

Secara detil jumlah UMKM di Kecamatan Bontonompo sebanyak 1.767 UMKM dan di Bontonompo Selatan 1.859 UMKM.

Diketahui, di Kabupaten Gowa sendiri sebelumnya 898 UMKM yang terkategori usaha mikro dan kecil di Kabupaten Gowa juga telah menerima program banpres produktif. Bantuan ini merupakan tahap pertama sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo .

Azis mengatakan, bantuan ini diberikan karena perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19 mengalami penurunan, sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan tersebut sebagai bentuk modal dan perputaran uang bagi pelaku usaha.

"Bantuan pusat ini merupakan dana hibah yang tidak wajib dikembalikan oleh para UKM," jelasnya.



Ada enam indikator atau persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan permodalan usaha.

Pertama nama pelaku usaha mikro, alamat rumah atau alamat tempat usaha, jenis usaha, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, modal usaha di bawah Rp50 juta dan omset pertahun di bawah Rp300 juta seperti warung, toko, kedai bahan campuran dan usaha produktif lainnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)