Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye

Senin, 28 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Meski telah ditetapkan sebagai Paslon, kandidat nyatanya masih bisa didiskualifikasi hingga gagal bertarung di Pilkada serentak ini. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Perjalanan kandidat hingga pemilihan 9 Desember 2020 cukup terjal. Meski telah ditetapkan sebagai Paslon, kandidat nyatanya masih bisa didiskualifikasi hingga gagal bertarung di Pilkada serentak ini. Baca : 72 Calon Kepala Daerah Petahana Langgar Protokol COVID-19

Salah satu hal yang bisa menggugurkan pencalonan kandidat ialah dana kampanye. Jika melebihi batas maksimal pengeluaran dana kampanye, maka sanksinya ialah Paslon bersiap didiskualifikasi.

Adapun batas maksimal pengeluaran dana kampanye di 12 kabupaten/kota di Sulsel berbeda-beda. Jumlahnya ditentukan melalui kesepakatan KPU dan LO Paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.

Sebut saja di Pilkada Soppeng , batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp13,1 miliar. Jumlah ini tergolong rendah, namun begitulah yang disepakati oleh KPU dan LO Paslon. "Memang tergolong rendah ya. Tapi memang itu rapat koordinasi kami dengan tim kampanye dan LO yang melibatkan Bawaslu," ucap Komisioner KPU Soppeng, Aspikal Landu.

Aspikal menegaskan, bila Paslon tunggal Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide mengeluarkan dana kampanye melebihi batas Rp13,1 miliar, maka sanksinya adalah diskualifikasi. Atau pembatalan sebagai Paslon di Pilkada serentak 2020 ini. "Kalau dia melebihi batas itu, maka dia ada sanksi. Maka sanksinya ialah pembatalan calon, maka dia dibatalkan sebagai calon. Iya, Diskualifikasi," ujar Aspikal.

Dia menjelaskan, regulasi itu tertuang sesui dengan PKPU 5 2017 hasil perubahan dan PKPU 12 tahun 2020 di pasal 53. Dimana bunyinya ialah pasangan calon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, maka akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Soppeng ini menjelaskan cara melihat batas maksimal dana kampanye jika melebihi batas. Aspikal menyebut bisa mengeceknya dalam laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Baca Juga : Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar

"Jadi memang di aplikasi kita masukkan batasan, sehingga mereka tidak bisa menginput melebihi itu. Nanti dia melaporkan akan LPPDK. Dari situ kita bisa lihat, ternyata pengeluarannya sekian miliar. Kalau dia melebihi dari pada itu, maka sudah rapat plenokan bagaimana dengan ini (untuk didiskualifikasi)," beber Aspikal.

Di Pilwalkot Makassar , batas maksimal pengeluaran dana kampanye tergolong tinggi. Jumlahnya sekira Rp95 miliar. Dengan regulasi yang sama, jika ada Paslon yang melebihi batas penggunaan batas kampanye, maka akan diskualifikasi.

"Jumlahnya Rp95 miliar. Kalau melebihi itu, dibatalkan, diskualifikasi,” tegas Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman melalui sambungan selulernya. Baca Lagi : Indah Ajak Masyarakat Santun dan Tidak Saling Benci karena Pilkada
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)