Pemkot Diminta Maksimalkan Aset Terbengkalai Jadi RTH

Senin, 28 September 2020 - 21:58 WIB
loading...
Pemkot Diminta Maksimalkan Aset Terbengkalai Jadi RTH
Salah satu kawasan RTH di Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar menilai realisasi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar masih sangat minim. Bahkan masih cukup jauh dari syarat minimal 30% RTH.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika menilai, pemerintah kota perlu serius mendorong hal ini. Masih banyak aset yang dianggap potensial namun justru belum dioptimalkan oleh pemerintah kota.

"Makassar masih minim persoalan RTH untuk itu saya sebagai anggota DPRD mendorong untuk adanya perluasan RTH, ini perintah karena merujuk pada UU di mana minimal 30% setiap kota," ujar legislator Golkar ini.



Menurutnya, persoalan RTH kerap dipandang sebelah mata oleh pemerintah, padahal sangat urgen dalam menekan emisi buang kendaraan. Sehingga tercipta lingkungan yang bersahabat bagi masyarakat kota. Apalagi hal ini merupakan prospek jangka panjang sehingga sudah semestinya manjadi atensi utama pemerintah.

Belakangan dirinya cukup menyayangkan upaya yang justru terkesan tidak mendukung peningkatan RTH, salah satu contoh ialah revitalisasi lahan eks Terminal Toddopuli yang luasan ditaksir 6.000 meter persegi batal dijadikan RTH, setelah digeser peruntukannya untuk penampungan truk sampah.

"Ini selalu jadi dilema, katanya terkendala di lahan, dapat lahan (Toddoppuli) justru tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi C, Fasruddin Rusli mengatakan, pemkot masih kurang cakap dalam mengatur penambahan RTH di Makassar, padahal jika persoalannya lahan, cukup banyak aset pemerintah kota yang justru terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sama sekali.

"Pemkot itu punya banyak lahan tapi belum dimanfaatkan, padahal ini banyak kalau dijadikan RTH itu bisa meningkat 2 sampai 3%," ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Kesulitan Cari Lahan Untuk Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah juga belum begitu optimal mengambil kembali aset dari pengembang. Padahal tiap bangunan telah memiliki RTH, namun jika tidak terdata justru akan percuma. Minimnya upaya tersebut kata Fasruddin terlihat dari persentasi pemkot dalam mengambil kembali aset perumahan dari pengembang. Hal ini baru mencapai 15% dari 7.000 lebih pengembang di Kota Makassar.

Selain itu dirinya juga mengkiritisi upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, pemerintah hanya berupaya menambah RTH tanpa melakukan pengawalan lebih jauh. Sehingga banyak aset pemkot yang diserobot pihak ketiga.

"Itu harusnya ada papan bicara kalau misalkan mau buat RTH jangan asal tanam saja, kalau tidak ada tanda masyarakat banyak datang terus akhirnya mulai mengklaim," ujarnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)