Hukuman Percobaan Gugur, Risman Pasigai Bakal Mendekam di Sel Selama 6 Bulan

Selasa, 29 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Hukuman Percobaan Gugur, Risman Pasigai Bakal Mendekam di Sel Selama 6 Bulan
Bunyi petikan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang diakses melalui SIPP PN. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel sebentar lagi dijebloskan ke penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menerima upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. Hukuman percobaan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama gugur, diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Baca : Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan

Penelusuran yang dilakukan SINDOnews, perkara dengan nomer 408/PID/2020/PTMsk itu juga telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak Senin 21 September pekan lalu, Banding JPU diterima dan memperbaiki putusan PN Makassar Nomer 156/Pid.B/2020/PNMKS.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," bunyi petikan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang diakses melalui SIPP PN.

Putusan banding inipun juga diungkapkan JPU Andi Irfan, namun tak mendetail kapan ekseskusi akan dilakukan. "Benar banding kami diterima dan sudah putus, tapi saya tidak bisa memberi keterangan lebih. Itu karena kami belum menerima salinan putusan, " jelas Irfan.

Sementara itu, Risman Pasigai saat coba dikonfirmasi tak merespon panggilan telepon dan pesan dari awak media. Baca Juga :Politisi Golkar Dituntut 10 Bulan Penjara dan Ditahan di Rutan

Diketahui sebelumnya Risman Pasigai memang harus terseret ke meja hijau usai dilaporkan telah mencemarkan nama baik rekan se-partainya, Ruslan Abdullah. Risman dituding mencemarkan nama baik Ruslan Abdullah dengan menyebarkan informasi kepada media massa.

Alhasil usai ditangani pihak Kepolisian, perkara Risman akhirnya dianggap lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan dan hanya mendapatkan hukuman percobaan selama 10 bulan. Baca Lagi : Tolak Tuduhan Risman, Hamza Mengaku Bukan Orang Suruhan Rudal
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)