Ini Alasan PD Parkir Belum Setor Deviden ke Pemkot Makassar

Selasa, 29 September 2020 - 11:08 WIB
loading...
Ini Alasan PD Parkir Belum Setor Deviden ke Pemkot Makassar
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya merupakan satu dari empat perusda yang belum menyetor deviden ke Pemkot Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya merupakan satu dari empat perusda yang belum menyetor deviden ke Pemkot Makassar. Baca : 4 Perusda Belum Setor Deviden, Rahmat : RPH Kita Tidak Berharap

Padahal berdasarkan hasil audit, PD Parkir Makassar Raya berkewajiban menyetor deviden sebesar Rp443 juta. Nilai ini merupaka deviden 2019 yang wajib disetor tahun ini.

Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul m engatakan hasil perhitungan neraca perusahaan baru diterima di bulan April. Nilai deviden yang wajib disetorkan Rp443 juta. Baca Juga : Pemkot Diminta Maksimalkan Aset Terbengkalai Jadi RTH

Hanya saja, saat itu merupakan puncak penularan virus corona dan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berdampak pada pendapatan PD Parkir Makassar Raya. "Hal itu yang menyebabkan pendapatan kita tidak bisa menutupi kebutuhan operasional sehingga dana deviden itu digunakan untuk menutup devisit anggaran," kata Asrul, Selasa (29/09/2020).

Ia pun berupaya untuk secepatnya menyetor deviden ke Pemkot Makassar . Terlebih lagi saat ini aktivitas usaha sudah mulai bergeliat. Pendapatan pun berangsur-angsur mulai pulih. "Kami sementara mengusahakan dana deviden bisa kita bayarkan secepatnya," tutupnya. Baca Lagi : Temuan Dinkes : 39 Warga Kecamatan Tallo dan Makassar Positif COVID-19
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)