Kembali ke Dinkes, Pembangunan 2 RS Diharap Ditangani Serius

Selasa, 29 September 2020 - 18:21 WIB
loading...
Kembali ke Dinkes, Pembangunan 2 RS Diharap Ditangani Serius
DPRD Makassar minta Dinkes Makassar serius lakukan pembangunan 2 RS Tipe C di Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) lebih serius dalam melakukan pembangunan dua rumah sakit (RS) tipe C milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yaitu RS Batua dan Jumpandang Baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, tiap program utamanya fisik tak lagi ditangani dinas pekerjaan umum (PU) melainkan kembali ke dinas masing-masing. Hal ini juga berlaku terhadap proyek RS Batua dan Jumpandang Baru yang kembali ke Dinkes Kota Makassar.



Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Andi Suharmika mengatakan, menjadi hal yang wajar jika sejumlah pihak meragukan kompetensi dari Dinkes dalam menyelesaikan proyek tersebut, pasalnya jika mengacu pada tahun sebelumnya saat proyek tersebut ditangani Dinkes cukup banyak persoalan yang muncul, mulai dari pembangunan yang sempat mandek.

Suharmika kemudian meminta hal ini perlu diselesaikan bersama dengan dinas PU yang lebih memahami persoalan fisik meskipun tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka.

"Ini harus serius, untuk itu kalau ada aturan seperti itu Dinkes harus bisa berkoordinasi dengan baik dalam nengoptimalkan pembangunan di RS karena mereka yang paham (PU)," pinta legislator Golkar tersebut.

Sementara itu Dinkes merasa cukup kewalahan dengan dibebankannya kembali dua proyek tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin beralasan Dinkes tak memiliki tim teknis yang akan menggarap proyek fisik seperti kedua RS tersebut.



"Kalau pun diharuskan menurut permendagri, tolong berikan kami tim teknis untuk mengelola pembangunan ini," ujar Naisyah.

Naisyah kemudian khawatir jika ditangani oleh orang yang tidak kompeten pembangunan justru tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Dirinya berharap meskipun dengan adanya permendagri tersebut pembangunan dua RS itu tetap dipegang oleh Dinas PU.

"Jangan sampai pengerjaan sementara berjalan, mana kita tahu ini sudah sesuai atau tidak," ujarnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)