Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tidak Fair

Selasa, 05 Mei 2020 - 17:24 WIB
loading...
Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tidak Fair
Sidang Pembacaan Vonis Bupati Non-Aktif Muara Enim. Foto/SINDOnews/DedeFebriansyah
A A A
PALEMBANG -
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis lima tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar pada 2019.

Vonis terhadap Ahmad Yani tersebut dibacakan Hakim Ketua Erma Suharti dalam persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Palembang. "Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama lima tahun serta denda Rp200 juta," ujar Erma Suhartini saat membacakan vonis, Selasa (05/05/2020).

Vonis lima tahun tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 miliar. ( Baca:Akhirnya Kemenaker Tunda Kedatangan 500 TKA Asal China )

"Terdakwa Ahmad Yani juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat1 KUHP," terang hakim Erma.

Erma juga menyebutkan, terdakwa Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang sudah digunakannya. Jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.

"Ahmad Yani terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yanq bersumber dari dana aspirasi," ungkapnya.

Selain itu, kata Erma, terdakwa Ahmad Yani juga terbukti telah mengatur kontraktor pelaksana proyek jalan sebelum proses lelang dengan modus mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek. Ahmad Yani menunjuk terdakwa lainnya, yakni Elfin MZ Muchtar, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, untuk mengatur jalannya tender tersebut.

"Dengan cara demikian, perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi yang ditentukannya sejak awal berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan. Namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.

"Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian," ujar Maqdir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)