DPRD Makassar Sahkan Perda Pengentasan Pemukiman Kumuh

Rabu, 30 September 2020 - 22:38 WIB
loading...
DPRD Makassar Sahkan Perda Pengentasan Pemukiman Kumuh
Pj wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo dalam sidang paripurna pengesahan Perda Pemukiman Kumuh. Foto: Humas DPRD Makassar
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, Rabu (30/9/2020).

Fraksi PDIP Kota Makassar yang diwakili Galmerya Kondodura mengatakan, pembenahan kawasan kumuh utamanya kawasan sungai di Kota Makassar, sudah sangat mendesak dan memerlukan perhatian khusus oleh pemerintah kota.



"Ini agar memberikan perhatian khusus pada normalisasi sungai. Adanya pengawasan yang optimal dari pemkot terhadap pemukiman kumuh serta membangun komprehensif dengan kementerian terkait. Jadi PDIP menyetujui ranperda menjadi perda," ujar Galmerya.

Dengan disahkannya ranperda tersebut menjadi perda baru, sejumlah langkah strategis pemerintah kota dalam melakukan pembenahan akan semakin mudah. Ketua Pansus Perda Rumah Kumuh, Fasruddin Rusli mengatakan, dengan perda ini pengusulan bantuan ke pemerintah pusat untuk penataan kawasan kumuh akan semakin terbuka lebar.

"Alhamdulillah semua fraksi sudah menyetujui perda kami, jadi hari ini sudah ada penandatangan eksekutif dan legislatif tentang perumahan kumuh ini, jadi insyaallah kita akan melakukan lobi-lobi, melalui dinas perumahan untuk mendapatkan bantuan dari pusat, insyaallah nanti langsung kepala dinas yang tangani bagaimana lobi-lobi nanti ke pusat, untuk bagaimana kita mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR ," ujar Fasruddin dari fraksi PPP.

Rencana dalam waktu dekat, DPRD akan kembali melakukan pertemuan bersama dengan dinas terkait guna membahas teknis bantuan pembenahan tersebut.



"Sekarang keluhan dari masyarakat kenapa hanya di pedesaan, hanya anggota DPR RI yang mendapat bantuan pekerjaan rumah kumuh, insyaallah kami juga akan meminta ke Pak Kadis untuk menyurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum," lanjutnya.

Setidaknya dengan disahkannya perda tersebut, target penyelesaian kawasan kumuh Makassar kata dia bisa tuntas pada tahun 2030. Dengan demikian, jika hal ini tercapai maka akan dibentuk perda baru yang lebih adaktif terhadap larangan kawasan kumuh di Kota Makassar.

Sementara itu Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mengapresiasi upaya dewan dalam menyelesaikan perda tersebut. "Ini merupakan hasil kerja besar legislatif bersama eksekutif dalam upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kota Makassar," kata Rudy.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)