Pemkot Makassar Tak Ingin Buru-buru Godok Perda COVID-19

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:39 WIB
loading...
Pemkot Makassar Tak Ingin Buru-buru Godok Perda COVID-19
Pemkot Makassar tak ingin buru-buru membuat perda COVID-19. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar , nampaknya tidak akan terburu-buru untuk membahas penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) COVID-19 .

Meski saat ini DPRD Makassar sudah meminta kepada Pemkot Makassar untuk membahas ranperda ini, untuk penguatan dari sebelumnya.



Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, upaya memperkuat payung hukum penegakan protokol COVID-19 dalam bentuk perda masih menjadi salah satu keinginannya dalam menyikapi era new normal di Kota Makassar . Hanya saja dirinya tak ingin buru-buru, dia masih ingin memastikan regulasi perda tersebut bisa benar-benar relevan di masyarakat.

"Untuk memperkuat ke depan terlebih memasuki masa new normal memang kita perlu dudukan hukum yang lebih kuat, nah, Perda pasti akan lebih kuat tapi kita tidak buru-buru mengusulkan ke Perda karena masalah COVID-19 ini masalah baru," ujarnya.

Diketahui saat ini peraturan walikota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perwali Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan Dan Pertemuan dianggap Rudy, menjadi dua dari tiga regulasi utama yang mengatur tentang COVID-19 di Makassar , ketiganya diminta untuk disatukan satu regulasi utama yaitu Perda Covid.

"Makanya kita sabar, istilahnya kalau kita dari sisi akademisi kita teliti, kita analisis terus kita amati kemudian kita simpulkan. Jangan langsung masuk kesimpulan tanpa analisa sehingga nanti keluar Perda yang tidak tepat sasaran," ujarnya lagi.



Sebelumnya penerapan Perwali 51 dan 53 Kota Makassar dalam memberikan payung hukum penerapan protokol COVID-19 sempat menuai pro-kontra dari sejumlah kalangan termasuk DPRD Kota Makassar. Regulasi tersebut dianggap lemah lantaran secara umum penerapan sanksi bagi pelanggar tidak bisa melebihi sanksi sosial. Alhasil masyarakat dipandang hanya akan apatis dengan regulasi tersebut.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)