3 Pengeroyok Remaja di Minasa Upa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:45 WIB
loading...
3 Pengeroyok Remaja di Minasa Upa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
3 pengeroyok remaja di Rappocini terancam hukuman 10 tahun. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya remaja putra berinisial Fs (14). Korban tewas dikeroyok di salah satu rumah di BTN Minasa Upa, Minggu 4 Oktober 2020, sekira pukul 00.35 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan tiga tersangka yakni Dedi (31), Dani (24), Iksan (24). Mereka telah diperiksa usai diamankan pihaknya dibantu tim Jatanras Polrestabes Makassar . Selain mereka, tujuh orang turut diringkus polisi di beberapa lokasi, masing-masing Fadli (22), Zulfikar (23), Erwin (23) Fairul (21), Feri (25), Diaz (21) dan Aidil (25).

Satu di antara tiga tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, yakni Dani, sementara dua lagi merupakan alumni, bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan media online lokal di Sulsel, yakni Iksan. Sisanya disebutkan Nurtcahyana berstatus pengangguran .



“Hasil pemeriksaan, cuma tiga yang dapat kita jadikan tersangka sisanya jadi saksi. Dari sepuluh orang yang kita amankan. Kita jerat pasal 170, Jo Pasal 351 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).

Nurtcahyana bilang, dari pengakuan ketiga tersangka, korban dicurigai telah mencuri handphone milik Zulfikar. Fs yang kebetulan melintas di rumah yang biasa pelaku tempati berkumpul di bilangan Minasa Upa, lalu dipanggil masuk ke dalam rumah. Di situ, remaja 14 tahun tersebut diinterogasi perihal dugaan pencurian yang dilakukannya.

“Korban ini mengelak, salah satu tersangka, yakni Iksan menempeleng korban berulang kali. Lalu Dedi meninju wajah korban berulang kali, sementara Dani menyentil dua kali telinga korban. Pengakuan mereka dianiaya pakai tangan saja, tidak ada benda tumpul. Sampai korban pingsan,” ucap Nurtcahyana.

Melihat Fs terkapar, beberapa orang yang berada di rumah tersebut membawanya ke Rumah Sakit Bahagia, Jalan Minasa Upa. Namun nyawa bocah tersebut tak tertolong lagi. Sejumlah tersangka disebutkan Nurtcahyana, kabur usai kejadian.

Beruntung, petugas yang mendapatkan informasi adanya dugaan penganiyaan berujung hilangnya nyawa seseorang, cepat menyelidiki ke rumah sakit dan tempat kejadian perkara. Para pelaku teridentifikasi, kurang dari 24 Jam. Mereka diringkus tepatnya pukul 03.00 Wita.

Meski begitu, penyidik masih menanti hasil autopsi jenazah Fs dari Tim Dokpol Polda Sulsel untuk menjadi alat bukti. "Karena tersangka mengakunya pakai tangan saja, tapi tetap kita tunggu hasil tim Dokpol Polda," ungkap perwira pertama dua balok ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2897 seconds (0.1#10.140)