Polisi Ringkus Pencuri Benda Pusaka di Pangkep

Senin, 05 Oktober 2020 - 19:06 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pencuri Benda Pusaka di Pangkep
Renaldi alias Aldi dan Firmansyah saat diamankan Satreskrim Polres Pangkep. Foto: Dokumen polisi
A A A
PANGKEP - Aparat kepolian dari Satreskrim Polres Pangkep menangkap dua orang terduga pelaku pencurian benda pusaka dan sejumlah uang. Keduanya Renaldi alias Aldi (19) dan Firmansyah (19).

Renaldi warga Jalan Borong Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar serta Firmansyah warga Kampung Borong Jambua, Kecamatan Minasatene, Pangkep, ditangkap berdasarkan laporan korban, yang mengaku rumahnya disatroni pencuri pada Sabtu 3 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 Wita.



"Terduga pelaku ini berhasil membawa kabur 2 buah benda pusaka dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Pada saat itu korban sedang tidur pulas dan pelaku membuka lemari, mengambil sejumlah uang serta 2 buah benda pusaka milik korban yang ada dalam lemari," beber Kasat Reskrim Polres Pangkep , AKP Anita Taherong, Senin (5/10/2020).

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta," sambung Anita.

Anita menjelaskan, Firmansyah dibekuk di rumahnya saat tengah beristirahat. Kemudian dari hasil interogasi Firmansyah, polisi kemudian menangkap Renaldi di rumahnya jalan Borong Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.



Ditambahkan, Anita, keduanya kerap melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Pangkep. Seperti aksi pencurian di Jalan Matahari Pangkajene dan kampung lain di wilayah Pangkep. Termasuk telah melakukan pencurian ternak ayam .

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhdap keduanya. Barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit handphone merek Oppo A12, 1 saset tembakau gorilla dan uang Rp1 juta dari tangan Renaldi. Dari tangan Firmansyah, polisi mengamankan barang bukti berupa, uang Rp45 ribu dan 1 unit handphone merek Oppo A12.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)