Pimpin Apel Operasi Penegakan Prokes, Aslam Harap Gowa Masuk Zona Hijau

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:21 WIB
loading...
Pimpin Apel Operasi Penegakan Prokes, Aslam Harap Gowa Masuk Zona Hijau
Pjs Bupati Kabupaten Gowa, Aslam Patongi memimpin apel operasi penegakan protokol kesehatan COVID-19. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Pjs Bupati Kabupaten Gowa , Andi Aslam Patonangi memimpin apel gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan penularan COVID-19 . Operasi ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Perda Wajib Masker yang sebentar lagi akan diberlakukan.

"Saya berharap melalui apel yustisi ini Kabupaten Gowa yang berada pada zona merah penularan COVID bisa berada pada zona hijau," ungkapnya, di hadapan peserta apel di lapangan upacara kantor Bupati Gowa, Selasa (6/10/2020).



Dia mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk membentuk perilaku masyarakat agar disiplin menggunakan masker dan bersama-sama memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Operasi yustisi ini dilakukan bukan untuk mencari siapa yang salah atau melanggar, tapi sasaran kita agar kita bisa membentuk prilaku masyarakat pada masa pandemi ini, tidak rentan tertular dengan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Aslam mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh aparat yang bertugas. Menurutnya tiga hari belakangan ini penularan COVID-19 di Gowa terjadi perlambatan. Karena itu, sebisa mungkin pihaknya mengimbau agar selalu memberikan edukasi ke masyarakat.

"Alhamdulillah tiga hari belakangan ini pertumbuhan COVID cukup melambat. Ini berkat kerja sama kita semua khususnya Satpol, TNI, Polri dan seluruh pelaksana operasi yustisi ini, namun hal ini jangan membuat kita lengah, tetapi tetap harus bekerja memutus mata rantai," ungkapnya.



Selain itu, dirinya membeberkan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan mulai diberlakukan pekan depan. Iaberharap, ketika Perda ini diterapkan, tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.

"Kami berencana minggu depan perda sudah mulai berlaku dan ada sanksi yang mengatur. Kita mau masyrakat sudah tahu bahwa perda ini ada, agar tidak ada yang terkena sanksi," tegas Aslam.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8002 seconds (0.1#10.140)