Gabungan Organisasi Mahasiswa di Parepare Demo Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:05 WIB
loading...
Gabungan Organisasi Mahasiswa di Parepare Demo Tolak UU Cipta Kerja
mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Fraksi Rakyat (Afarat) Kota Parepare melakukan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Rabu (07/10/2020). Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Gelombang ujuk rasa terus terjadi, pasca disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR-RI pada 5 Oktober lalu, termasuk yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Fraksi Rakyat (Afarat) Kota Parepare, Rabu (07/10/2020).

Aco Budi, salah satu mahasiswa mengatakan Arafat merupakan gabungan mahasiswa yang berasal dari 18 organisasi kemahasiswaan internal-eksternal, OKP, serta pelajar, melakukan aksi dengan membakar ban bekas, di depan Terminal Lumpue Parepare.



Aksi, kata Aco, dilakukan lantaran UU Cipta Kerja dinilai merugikan masyarakat pekerja. UU Cipta Kerja , jelasnya, cenderung hanya menguntungkan para pebisnis dan makin menekan hak-hak buruh.

Salah satu pasal dalam UU tersebut, jelas Aco, yaitu hak upah cuti yang hilang bagi ibu hamil, bahwa ketika mereka mengambil cuti, maka upah mereka tidak dapatkan.

"Dalam UU sebelumnya, pekerja tetap mendapat upah selama mengambil masa cuti," ungkapnya.

Sementara Jendral Lapangan, Achmad Richardy mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR-RI, dinilai hanya mementingkan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, sehingga dianggap merugikan rakyat secara umum dan dapat membatasi ruang kerja bagi pencari kerja.

Dalam pasal yang mengatur terkait ketenaga kerjaan tersebut, ujar Achmad, juga banyak yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, termasuk dihilangkannya pesangon bagi para pekerja.

Hal tersebut, katanya, semestinya tetap diadakan bagi para tenaga kerja karena dianggap bahwa peluang kerja yang terbatas disediakan oleh pemerintah, maka akan mempersulit untuk membutuhkan pekerjaan.

Baca Juga: Gejolak Omnibus Law, Jokowi Tak Belajar Reaksi Publik dari UU KPK
Dalam penentuan UU Cipta Kerja , tambah Achmad, juga tidak menghadirkan serta tidak betul-betul mendengarkan suara-suara rakyat secara umum.

"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan omnibus law, mendesak setiap fraksi di DPRD Parepare membuat penolakan UU Cipta Kerja . Pemerintah fokus penanganan COVID-19, menuntut pengesahan RUU PKS serta menuntut adanya reformasi agraria," tegasnya saat orasi.

Sempat terjadi keributan dalam aksi tersebut, ketika jendral lapangan mendapat pukulan dan tendengan ketika bentrok pecah, saat dirinya hendak menenangkan para demonstran lain yang bersitegang dengan aparat keamanan. Achmad akhirnya dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans milik Polres Parepare, untuk mendapat perawatan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)