Faisal Amir Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:48 WIB
loading...
Faisal Amir Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP
Ketua KPU Sulsel melaporkan ketua KPU Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir turut melaporkan Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . Laporan Faisal dimasukkan pada 24 September 2020 dan memenuhi verifikasi materil sejak 1 Oktober 2020.

Laporan dengan nomor perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 tersebut dinyatakan naik ke meja sidang. Hanya saja, penentuan jadwal sidangnya belum diputuskan.



Ketua KPU Sulsel , Faisal Amir tak memberi jawaban saat dihubungi. "Jangan dulu dek, saya masih butuh istirahat," ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (8/10) kemarin.

Komisioner KPU Sulsel lainnya, Syarifuddin Jurdi dikonfirmasi terpisah membenarkan jika Faisal Amir memang melaporkan Baharuddin Hafid ke DKPP. Bahkan langkah ini merupakan kesepakatan dari seluruh komisioner KPU Sulsel .

"Iya. Kalau ini semua tahu, semua komisioner merapatkan dan memplenolan kasus KPU Jeneponto. Setelah kita melakukan klarifikasi baik kepada yang bersangkutan, maupun kepada yang melapor kasus itu ke KPU dan teman-teman di KPU Jeneponto," kata Syarifuddin.

Adapun soal rincian kasusnya, Syarif tidak berkomentar banyak. Dia melimpahkannya ke komisioner KPU Sulsel lainnya.

Sedianya, laporan yang menempatkan Baharuddin Hafid selaku Ketua KPU Jeneponto sebagai Teradu bukanlah yang pertama kalinya di DKPP . Sebelumnya, Pengadu atas nama Puspa Dewi Wijayanti juga melaporkan Baharuddin ke DKPP .

Puspa Dewi Wijayanti tak lain merupakan istri kedua dari Baharuddin Hafid. Perkaranya pun sudah lolos verifikasi materil dan dalam menunggu jadwal sidang.



Humas DKPP RI, Ashari membenarkan bahwa perkara Ketua KPU Jeneponto memang sudah diputuskan naik meja sidang. Dijadwalkan sidangnya bulan ini.

"Jadwalnya rencananya memang bulan ini. (Sidang Ketua KPU) Jeneponto itu 12 Oktober," kata Ashari saat dikonfirmasi terpisah.

Soal isi aduan kasus ini, Ashari tak mau membeberkannya. Alasannya karena belum disidangkan. "Belum bisa kita sampaikan," tambahnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)