PT Semen Tonasa Raih Penghargaan SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 16:05 WIB
loading...
PT Semen Tonasa Raih Penghargaan SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan
Manajemen PT Semen Tonasa mengikuti penyerahan penghargaan SMK3 secara virtual via zoom meeting, Kamis (6/10/2020). Foto: Semen Tonasa
A A A
MAKASSAR - PT Semen Tonasa mendapatkan penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI .

Penyerahan penghargaan dilaksanakan secara virtual via zoom meeting. PT Semen Tonasa diwakili Kepala Unit Sistem Manajemen, Susi Sudarsih bersama jajarannya di ruang rapat sismen lantai 5 kantor pusat PT Semen Tonasa, hari Kamis kemarin.

Penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kementerian Tenaga Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja, dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3. Penghargaan ini meliputi penghargaan kecelakaan nihil, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja, dan penghargaan pembina K3 untuk gubernur.



Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam sambutannya bersyukur karena agenda tersebut masih bisa dilaksanakan tahun ini dalam situasi pandemi COVID-19 .

"Kunci kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja adalah jika tercipta produktivitas kerja yang tinggi, produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi. Dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari," beber Ida.

Hal tersebut kata Ida sejalan dengan mandat dari SDGs yang hendak dicapai pemerintah yakni, pengentasan segala bentuk kemiskinan sebagai tujuan pertama dan mempromosikan pekerjaan yang layak, pentingnya penegakan disiplin norma K3 pada dunia usaha di saat pandemi COVID-19 ini.

Penegakan norma K3 menurut Ida sangat penting, karena akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja. Terkait dengan itu Ida mengaku telah menandatangani keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi penyakit.



"Keputusan tersebut agar dapat dijadikan sebagai pedoman semua perusahaan dengan demikian recovery ekonomi dari dampak pandemi bisa terus kita lakukan," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3438 seconds (0.1#10.140)