Sumbar Perpanjang PSBB Hingga 29 Mei

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:07 WIB
loading...
Sumbar Perpanjang PSBB Hingga 29 Mei
Sumbar Perpanjang PSBB Hingga 29 Mei. Foto/INewtv. Budi Sunandar
A A A
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan 19 kabupaten/kota di wilayah ini sepakat untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 29 Mei 2020. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi jajaran Bupati Waliota bersama Gubernur Sumbar pada Selasa (5/5). Dan batas akhir tanggap darurat nasional yang direncanakan berakhir pada tanggal 29 Mei tersebut mengacu pada batas akhir tanggap darurat nasional.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, didampingi Wakil Gubernur, Nasrul Abit dan jajaran Forkompimda Provinsi Sumbar mengatakan, keputusan tersebut disesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana Propinsi dan pusat. "PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," kata Irwan dikutip dari laman Sumbarprov.go.id.

Gubernur Sumbar pun menjelaskan, bahwa pada PSBB tahap kedua ini diberikan kebijakan pada kabupaten/kota sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk mengkoordinir pelaksanaan salat jumat bagi daerah yang hasilnya negatif Covid 19, sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. Untuk teknis pelaksanaannya, Kabupaten Kota diminta berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. (Baca juga : Mulai Hari Ini, Provinsi Sumbar Terapkan PSBB )

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil pool test terhadap lima daerah yang masih dianggap belum terpapar covid-19 di Sumbar, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto, hasilnya negatif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hingga saat ini lima daerah itu tidak ditemukan kasus Covid-19. Inisiatif pelaksanaan pool test tersebut dilakukan oleh Dr. dr. Andani Eka Putra yang juga merupakan Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand.

Diluar lima daerah tersebut, yang merupakan zona merah atau ada pasien positif Covid-19, Gubernur menginginkan adanya ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, juga keluar masuk antar kota kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.

Adapun dari 221 yang positif di Sumbar, awalnya berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar kemudian terus menyebar ke yang lain secara transmisi lokal. "Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota kabupaten," tutur Gubernur.

Ia juga menambahkan bahwa PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020 juga untuk mengantisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2874 seconds (0.1#10.140)