Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Terduga Pengedar Sabu di Palopo

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:13 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Terduga Pengedar Sabu di Palopo
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
PALOPO - Aparat kepolisian Polres Palopo meringkus tiga orang terduga pengedar sabu-sabu pada hari Jumat (9/10/2020). Dua dari tiga terduga yang diringkus merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Tiga terduga pengedar tersebut yakni ES (30) dan AA (28) dan YO (22). Polisi menangkap mereka di lokasi berbeda.



Kasat Narkoba Polres Palopo , AKP Zainuddin menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan masyarakat. YO ditangkap terlebih dulu Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur. Dari tangan YO, diamankan barang bukti berupa empat paket sabu.

"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pasutri ES dan AA ditangkap digerebek di kamar kost Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara," katanya, Sabtu (10/10/2020).

YO kepada polisi mengakui bahwa barang tersebut dia dapat dari ES. Polisi lantas memburu ES bersama istrinya AA. Dari tangan keduanya, polisi menyita 12 saset sabu seberat 15,80 gram.



Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 16 pipet plastik, 1 kaleng rokok, 1 bungkus saset kosong , 1 timbangan, 1 kotak hitam, 1 sumbu, 1 HP, ATM dan buku tabungan atas nama AA serta uang Rp200.000.

Saat ini, ketiga pelaku berada di Mapolres Palopo. Sementara barang bukti akan dikirim ke Labpor Polda Sulsel. Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)