Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye yang Tak Patuh Protokol Kesehatan

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 20:10 WIB
loading...
Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye yang Tak Patuh Protokol Kesehatan
Rencana definitif kelompok peningkatan kapasitas SDM Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di ruang media center Bawaslu Luwu Utara, Jumat (9/10/2020). Foto: Humas pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Pjs Bupati Kabupaten Luwu Utara , Iqbal Suhaeb menghadiri kegiatan rencana definitif kelompok peningkatan kapasitas SDM Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di ruang media center Bawaslu Luwu Utara, Jumat (9/10/2020).

Menurut Iqbal, dalam kegiatan tersebut dilakukan kesepakatan antara Satgas COVID-19 dengan Bawaslu. Yakni, menggelar pilkada dengan protokol kesehata n yang ketat.



"Meningkatnya penyebaran COVID-19 di beberapa daerah yang melaksanakan pilkada, maka Satgas dan Bawaslu menyepakati pilkada dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat,” kata Iqbal dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/10/2020).

Berdasarkan standar protokol kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan pilkada serentak kata Iqbal, maka untuk menghindari munculnya klaster baru, maka disepakati perkumpulan massa saat kampanye maksimal 50 orang dengan tetap memakai masker, menyiapkan cuci tangan atau hand sanitizer, dan harus menjaga jarak.

“Jika ini tidak diperhatikan, maka Bawaslu melalui Pokja yang telah dibentuk akan turun langsung membubarkan kegiatan kampanye tersebut,” beber Iqbal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, menyebutkan ada lima poin pada Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19. Pertama, kesepahaman pada grup WhatsApp yang dibuat sebagai wadah resmi informasi yang wajib diikuti bersama.



Kedua, sinergi antara Pokja Bawaslu dengan jajarannya hingga di tingkat desa. Ketiga, menetapkan sanksi peringatan tertulis jika ada ASN dan paslon yang melanggar aturan yang telah ditetapkan Bawaslu. Keempat, mengeluarkan rekomendasi pembubaran oleh instansi berwenang. Terakhi, memaknai secara resmi setiap informasi, koordinasi dan konsultasi yang ada di grup WhatsApp sesuai kesepakatan.

Selain Pjs Bupati, ketua dan anggota Bawaslu Luwu Utara, turut pula hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara Armiady, Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jumal Jayair Lussa, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Muslim Muhtar, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Enyon.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5054 seconds (0.1#10.140)